MK Diskualifikasi Seluruh Paslon di Pilkada Barito Utara, Perintahkan PSU Tanpa Gogo-Helo dan Agi-Sastra

Rabu, 14 Mei 2025 04:30 WIB - Dilihat: 463

Mahkamah Konstitusi

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Putusan yang dibacakan hari ini, Rabu (14/5/2025), menyatakan bahwa kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret lalu.

Adapun dua paslon yang didiskualifikasi adalah:

Paslon Nomor Urut 1: H. Gogo Purman Jaya – Drs. Hendro Nakalelo

Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya

Dalam putusannya, MK menyebut paslon nomor urut 2 terbukti memberikan uang hingga Rp16 juta kepada pemilih. Sementara paslon nomor urut 1 juga melakukan praktik serupa dengan nominal mencapai Rp6,5 juta per pemilih, bahkan disertai janji pemberangkatan umrah jika memenangkan pilkada.

“Perbuatan tersebut telah mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu, dan memenuhi unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Ketua MK dalam sidang yang disiarkan langsung dari Jakarta.

Atas dasar itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Dalam PSU nanti, kedua paslon yang telah terbukti melakukan pelanggaran tidak diperkenankan lagi untuk ikut serta.

KPU juga diwajibkan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama seperti pada pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Dengan keputusan ini, praktis kontestasi politik di Barito Utara akan kembali terbuka bagi partai politik untuk mengusung nama-nama baru. Masyarakat Barito Utara pun kembali akan menggunakan hak pilihnya dalam suasana yang diharapkan lebih jujur dan adil.

Putusan MK ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan media nasional karena nilai suap kepada pemilih yang dibongkar terbilang sangat tinggi. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini ke ranah pidana.

(A1)

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini