Wajah Kota Ditata Ulang, Pemko Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Selasa, 29 April 2025 11:00 WIB - Dilihat: 532

IMG-20250429-WA0011

PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menata ulang fasilitas umum, termasuk melakukan penertiban papan reklame yang tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik” yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Penegasan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dalam ekspos bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Saipullah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Vallery Budianto.

“Hari ini kami fokus dulu ke penataan tempat-tempat umum seperti jalan dan drainase. Bukan berarti kami menyoroti satu hal, tapi bagaimana menatanya agar tidak menimbulkan permasalahan lagi ke depan,” ujar Arbert.

 

Reklame Tak Berizin Jadi Sorotan

Arbert menyebut, masih banyak reklame yang berdiri di ruang publik tanpa memperhatikan estetika kota, keamanan, maupun kepatuhan terhadap perizinan. Situasi ini menjadi perhatian serius, terutama saat cuaca ekstrem seperti angin kencang yang dapat merobohkan reklame berbahan tidak permanen.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas. Papan reklame yang tidak permanen dan mudah copot jelas membahayakan,” tegasnya.

 

Dimulai dari Jalur Utama

Penertiban akan dimulai dari jalur-jalur strategis dan berintensitas lalu lintas tinggi, seperti dari Bundaran Kecil hingga Bundaran Besar, serta jalan-jalan utama seperti Imam Bonjol, Diponegoro, G. Obos, Yos Sudarso, dan Adonis Samad. Lokasi-lokasi ini dipilih karena menjadi wajah kota yang selama ini banyak dipenuhi reklame tidak sesuai aturan.

 

Dorong Penggunaan Billboard Digital

Dalam jangka menengah, Pemko juga mendorong penggunaan papan reklame elektronik (digital billboard) di sejumlah ruas jalan. Billboard digital dinilai lebih efisien, modern, dan sesuai dengan arah penataan kota. Ukuran dan spesifikasinya akan diatur melalui regulasi resmi yang sedang disusun.

 

Zona Baru dan Perwali Khusus

Untuk mendukung keteraturan, Pemko juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang zona pemasangan reklame. Beberapa lokasi baru seperti Jalan G. Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno telah direkomendasikan sebagai zona reklame yang lebih sesuai secara tata ruang dan visual kota.

“Konsep dasarnya adalah penataan. Tapi papan reklame yang tidak sesuai aturan, mengganggu, menghambat, dan membahayakan akan menjadi konsekuensi dari proses penertiban kami,” ujar Arbert.

 

Izin Wajib Lewat OSS

Pemko mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame harus terlebih dahulu mengurus izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh DPMPTSP Kota Palangka Raya. Hal ini untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan kemudahan layanan.

 

Ajak Media Dukung Sosialisasi

Arbert juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan media, untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini.

“Kami ingin Palangka Raya menjadi kota yang tertata, bagus, dan nyaman bagi siapa saja. Kami mohon rekan-rekan media bisa membantu memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini