Tegakkan Perda dan Surat Edaran Walikota, Satpol PP Sisir sejumlah THM di Palangkaraya

Sabtu, 1 Maret 2025 09:12 WIB - Dilihat: 302

0618ac90-7b0f-4aaa-9f83-75e0e74b2046-1050x525

Palangka Raya,Seputarkalimantan.id

Personel Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat (28/2/2025) malam.

Razia ini dilakukan karena mulai 28 Februari 2025 sudah memasuki bulan Ramadan, sehingga umat Islam melaksanakan salat tarawih, sehingga THM harus tutup saat malam hari.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto. Ada 13 THM yang disidak, namun masih ada 9 THM yang masih buka.

“Dari 13 sasaran masih ada 9 THM masih buka dan seharusnya tutup di malam pertama Ramadan dan ini karenakan beda persepsi terkait pertama Ramadan tapi semua bisa disampaikan dengan baik,” ucap Berlianto.

Berlianto menegaskan razia THM ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah No 5 tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Dalam Kota Palangka Raya dan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/ 210 /DPKKO-Par/II/2025 tentang operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Dia berharap pemilik usaha bisa mematuhi jam operasional THM selama Ramadan demi menjaga kondusivitas dan bentuk toleransi bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.(A1/Mc) 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini