Minggu, 27 April 2025 09:59 WIB - Dilihat: 406
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
27 April 2025 , Polresta Palangka Raya menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu malam (26/4) di Pangkalan Ojek Online Pasar Mini, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya. Perkelahian antara dua pemuda yang awalnya dipicu oleh saling ejek berujung pada aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam.
Menurut keterangan dari Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kanit SPKT 2, Ipda Tri Marsono, kejadian ini bermula ketika korban berinisial AM (23), seorang mahasiswa, terlibat cekcok dengan pelaku AW (21) yang juga merupakan mahasiswa. Ketegangan antara keduanya segera memanas dan berujung pada penganiayaan, di mana pelaku menyerang korban dengan pisau lipat.
“Korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan punggung akibat serangan dengan senjata tajam. Pelaku, yang juga mahasiswa, menyerang korban tanpa ampun,” ungkap Ipda Tri Marsono.
Pelaku Diamankan dalam Waktu Singkat
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polresta Palangka Raya tanpa perlawanan, hanya beberapa menit setelah kejadian, di depan Alfamart Jalan Tjilik Riwut Km 8. Setelah penangkapan, pelaku langsung diserahkan kepada Piket Jatanras Satreskrim Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban yang mengalami luka cukup serius segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dan saat ini masih dalam perawatan medis.
Pihak Kepolisian Beri Imbauan Tegas
Kanit SPKT 2 Ipda Tri Marsono mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan permasalahan. “Kami mengimbau agar warga tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan dengan cara damai. Kekerasan tidak pernah menjadi solusi,” tegasnya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pelaku. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, terutama ketika ada perbedaan pendapat atau cekcok yang dapat berujung pada kekerasan.
(A1)
Sumber:Hms Polresta Praya