Rabu, 16 Juli 2025 07:30 WIB - Dilihat: 37
Oleh: Dr. Fredy Rikaltra, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) adalah usulan kegiatan yang disampaikan oleh Anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat melakukan reses, yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ada beberapa poin penting yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, yaitu:
1. Hasil Reses, yaitu hasil kegiatan anggota DPRD setelah melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
2. Aspirasi Masyarakat, di mana Pokok-Pokok Pikiran DPRD berisi usulan kegiatan yang merupakan representasi dari kebutuhan dan harapan masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD tersebut.
3. Dasar Perencanaan Pembangunan, yakni Pokok-Pokok Pikiran DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
4. Integrasi ke SIPD, di mana Pokir DPRD diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang selanjutnya akan dibahas dan diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
5. Penyelarasan dengan APBD, di mana Pokir DPRD juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Dari poin-poin di atas, apabila dilihat dari sudut pandang hukum, Pokok-Pokok Pikiran DPRD berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pokir yang merupakan aspirasi masyarakat hasil reses anggota DPRD, harus diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun, jika pelaksanaannya tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka bisa terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pemborosan anggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum Pokir DPRD
Beberapa potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul terkait Pokir DPRD antara lain:
Penyalahgunaan Wewenang, yaitu anggota DPRD menggunakan Pokir untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk masyarakat luas.
Korupsi, Pokir DPRD dapat menjadi celah untuk praktik korupsi seperti mark-up anggaran, proyek fiktif, atau pengalihan dana.
Pemborosan Anggaran, apabila pelaksanaan Pokir tidak efisien dan efektif, maka berpotensi menghambur-hamburkan dana daerah.
Konflik Kepentingan, seperti relasi tidak wajar antara anggota DPRD dan kontraktor atau penyedia barang/jasa.
Tidak Sesuai Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga menyebabkan ketidakharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan dan menghambat pencapaian tujuan daerah.
Rekomendasi Pencegahan
Untuk mencegah potensi pelanggaran hukum tersebut, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, dengan membuka informasi Pokir DPRD secara luas kepada publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
2. Memperkuat Pengawasan, baik oleh lembaga internal maupun eksternal, dalam setiap tahap pelaksanaan Pokir.
3. Meningkatkan Kapasitas Aparatur, agar aparatur pemerintah daerah memahami aturan Pokir dan menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, sehingga aspirasi yang tertuang dalam Pokir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
5. Penegakan Hukum yang Tegas, agar pelaku pelanggaran hukum dalam Pokir DPRD dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Palangka Raya, 16 Juli 2025
Dr. Fredy Rikaltra, S.H., M.H.