Teror Narkoba Dibongkar: Oknum Polisi, Narapidana, hingga Jaringan Desa Terpencil Terlibat!

Rabu, 28 Mei 2025 07:00 WIB - Dilihat: 658

IMG_20250528_092844

PALANGKA RAYA — Seputarkalimantan.id

Perang melawan narkotika di Kalimantan Tengah memasuki babak menggemparkan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggulung jaringan iblis yang selama ini menebar racun di lima wilayah, dengan pelaku tak hanya dari kalangan sipil — tapi juga melibatkan aparat penegak hukum hingga narapidana!

Dalam konferensi pers yang digelar penuh ketegangan, Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkap keberhasilan timnya selama operasi intensif dari April hingga Mei 2025. Total 17 tersangka berhasil diringkus dari Palangka Raya, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Katingan, hingga Kapuas.

Namun, angka itu hanyalah permukaan dari fakta mencengangkan di balik pengungkapan ini.

“Empat dari mereka adalah narapidana yang masih menjalankan bisnis sabu dari dalam Lapas. Satu lainnya, oknum polisi aktif. Ini membuktikan narkotika telah menyusup ke semua lini,” tegas Ruslan dengan wajah serius, Selasa (27/5/2025) saat jumpa pers.

 

 

Dari Balik Jeruji, Maut Dikirim ke Jalanan

Di Palangka Raya, terungkap jaringan rumit di mana empat warga binaan Lapas Kelas IIA mengendalikan peredaran sabu melalui mantan istri dan kolega di luar. Salah satu pelaku, inisial NA, bahkan kedapatan berkomunikasi intens dengan mantan suaminya yang kini menghuni sel tahanan.

Pengembangan kasus itu membawa petugas ke sebuah toko mencurigakan bernama Nor Aini, di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, wilayah Timpah, Kabupaten Kapuas. Di sinilah, empat tersangka diamankan, beserta barang bukti sabu seberat 46 gram yang telah siap edar.

Yang mengejutkan, salah satu dari mereka adalah anggota aktif Polri berpangkat Brigadir, bertugas di Polda Kalteng. Sosok yang seharusnya menjaga hukum, justru diduga menjadi bagian dari kejahatan paling terkutuk di republik ini.

 

Dini Hari Berdarah di Bukit Keminting

Tak berhenti di situ, pada Sabtu dini hari, 24 Mei, petugas kembali bergerak cepat. Sebuah kamar kos elit di Jalan Bukit Keminting digerebek. Seorang pria berinisial YTT ditangkap karena diduga menjadi pengedar pil ekstasi.

Tujuh butir ekstasi, sisa sabu, sejumlah uang tunai, dan ponsel disita dari tangan YTT. Barang-barang itu jadi bukti betapa narkotika menyusup di tempat yang tak disangka.

 

Dari Desa Sunyi, Lahir Raja Narkoba

Di pelosok Desa Tumbang Jutuh, wilayah hutan dan sungai tak mampu menyembunyikan bisnis kelam yang dijalankan AJ. Bandar besar ini ditangkap dengan barang bukti fantastis: 265 gram sabu, dua timbangan digital, dan uang tunai Rp40 juta. Dari rumahnya di desa terpencil, AJ disebut-sebut mengendalikan jaringan distribusi lintas kabupaten.

 

Tak Ada Tempat Aman bagi Pengkhianat Negeri

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. BNNP Kalimantan Tengah menegaskan, tak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat, tak peduli status sosial maupun seragam yang dikenakan.

“Kami akan tindak tegas. Tidak ada toleransi. Yang mengkhianati negeri ini akan dihukum setimpal,” pungkas Ruslan, penuh tekanan.

 

Dengan rentetan penangkapan ini, publik kembali disadarkan: jaringan narkoba bukan hanya cerita di layar kaca. Mereka hidup, menyusup, dan mengintai — bahkan dari balik tembok Lapas dan barak kepolisian.

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini