Polri Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang dan Semarang, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 6 Mei 2025 10:14 WIB - Dilihat: 66

IMG_20250506_095216

JAKARTA – Seputarkalimantan.id

Terungkapnya sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg menjadi 12 kg non-subsidi menggegerkan publik. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal yang berlangsung di dua daerah besar, Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas elpiji di sekitar gudang penyimpanan gas. Informasi yang diterima Polri ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, yang mengarah pada praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, 50 kg, bahkan 5,5 kg.

 

Kronologi Penangkapan: Karawang dan Semarang

Di Karawang, polisi berhasil mengungkap sebuah modus operandi yang melibatkan pangkalan gas langsung sebagai pelaku pengoplosan. Praktik ini dilakukan di Dusun Krajan, Telagasari, yang menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah tersebut. Hal ini akhirnya menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk menyelidiki dan menangkap tersangka TN alias E, pemilik pangkalan gas yang bertanggung jawab atas pengoplosan ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk 386 tabung gas berbagai ukuran, 20 alat suntik gas yang dimodifikasi, dan 1 unit mobil pickup yang digunakan untuk distribusi gas oplosan. Modus ini merugikan masyarakat sekitar yang kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg yang seharusnya tersedia dengan harga subsidi.

Sementara itu, di Semarang, pengoplosan dilakukan di sebuah gudang pangkalan gas yang izinnya telah dicabut. Namun, pemilik gudang tetap beroperasi secara diam-diam dan terus mengoplos gas bersubsidi. Dalam operasi ini, tiga tersangka ditangkap, termasuk FZSW alias A yang diduga sebagai otak dari pengoplosan tersebut.

 

Barang Bukti yang Disita

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita lebih dari 4.000 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 3.345 tabung gas 3 kg yang bersubsidi, 649 tabung 12 kg, dan 20 tabung gas 50 kg. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat penyuntikan gas, timbangan, dan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini, termasuk truk dan mobil pick-up.

 

Ancaman Hukuman Berat

Keempat tersangka yang ditangkap kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Kelangkaan Gas yang Merugikan Masyarakat

Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas dari sindikat ini. Polri menyatakan bahwa pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kelangkaan gas elpiji 3 kg ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan ketahanan energi nasional. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujar Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Senin (5/5/2025)

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi barang-barang yang bersubsidi, demi memastikan bahwa hak masyarakat tetap terjaga dan terhindar dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(A1)

Sumber : Hms Polri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini