Kamis, 29 Mei 2025 10:29 WIB - Dilihat: 177
PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah angkat suara terkait penangkapan salah satu anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Oknum polisi berpangkat Brigadir, yang bertugas di Polda Kalteng, diketahui membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
“Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam rilis nya, Kamis (29/5/2025)
Oknum tersebut kini menghadapi dua jalur proses hukum: pidana yang ditangani oleh BNNP Kalteng, serta kode etik profesi Polri di internal Polda.
“Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas Erlan lagi.
Polda saat ini menunggu hasil penyidikan dari pihak BNNP sebagai dasar untuk langkah penindakan lanjutan di internal kepolisian.
Jaringan Narkoba Dibongkar: Narapidana, Warga Sipil, dan Kos Elit Jadi Sumber Edaran
Kasus ini mencuat dari operasi intensif BNNP Kalimantan Tengah selama April hingga Mei 2025. Hasilnya mengejutkan: 17 tersangka diamankan dari lima kabupaten dan kota—Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Palangka Raya.
Yang mencengangkan, empat dari tersangka merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Mereka terbukti mengatur distribusi sabu dari balik jeruji melalui jaringan istri dan kolega di luar penjara. Salah satu pengedar, berinisial NA, diketahui aktif berkomunikasi dengan mantan suami yang masih menjalani hukuman.
Di Timpah, Kapuas, BNNP menggerebek toko Nor Aini yang dijadikan basis distribusi sabu. Empat orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat hampir 46 gram. Salah satu dari mereka adalah oknum polisi Brigadir yang kini disorot Polda Kalteng.
Penggerebekan lain dilakukan Sabtu dini hari, 24 Mei, di kos elit Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya. Pria berinisial YTT ditangkap bersama 7 butir ekstasi, sisa sabu, ponsel, dan uang tunai.
Di Desa Tumbang Jutuh, bandar sabu berinisial AJ diringkus dengan 265 gram sabu, dua timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp40 juta. Ia diduga menjalankan distribusi ke berbagai daerah dari rumahnya di desa terpencil itu.
BNNP Kalteng: Tak Ada Toleransi untuk Aparat Terlibat Narkoba
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap semua pelaku, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan beri ruang bagi siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk aparat negara,” ujarnya.
Semua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. BNNP menegaskan, operasi semacam ini akan terus dilanjutkan demi membersihkan Kalimantan Tengah dari ancaman narkotika.
(A1/Hms)