Pernyataan DK PWI Kalteng Tuai Kecaman: Pengamat dan Ketua AWPI Ingatkan Pemerintah Jangan Terjebak Monopoli Tafsir

Sabtu, 7 Juni 2025 11:09 WIB - Dilihat: 510

IMG_20250607_110053

PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id

Pernyataan oknum Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Kapuas, ia menyebut bahwa hanya media yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan dipimpin oleh pimpinan redaksi bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama yang layak menjalin kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.

Pernyataan itu ditanggapi secara tegas oleh pengamat media, organisasi profesi wartawan lain, dan para pelaku media lokal yang menilai komentar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta berpotensi memonopoli arah kebijakan komunikasi pemerintah.

 

H. Masliansyah: “Jangan Buat Aturan Sendiri, Ini Menyesatkan”

 

H. Masliansyah, pengamat media sekaligus Ketua Forum Warga Kalteng SE-JABODETABEK dan Pemimpin Umum SKU Media Kalteng/SKU Media Kalbar, menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, hal itu bukan hanya menyesatkan tetapi juga melemahkan solidaritas antarsesama jurnalis dan mencederai semangat kebebasan pers.

“Coba merujuk ke UU Pers No. 40 Tahun 1999, selesai sudah. Posisi organisasi pers, Dewan Pers, dan media massa sudah jelas. Jangan buat aturan sendiri,” tegas Masliansyah, Sabtu (7/6/2025)

“Apakah komentar DK PWI Kalteng jadi aturan wajib? Tentu tidak. Ini justru memberi kesan bahwa hanya PWI yang berhak mengatur urusan media dan kerja sama pemerintah. Salah besar,” ujarnya.

Ia mengajak agar sesama wartawan tetap bersatu, tidak saling menjatuhkan dan bersaing secara sehat. Ia juga mengapresiasi sikap Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, yang memilih tidak terlibat dalam polemik tersebut.

 

Ketua AWPI: “Jangan Zolimi Media Lain”

 

Dilansir dari Mentayapos.co.id Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah, Hadriansyah, juga mengecam pernyataan Sadogori.

“Saudara Sadogori tidak punya kewenangan untuk melarang media menjalin kerja sama dengan Pemda. Itu bukan domain organisasi profesi, tapi ranah administratif pemerintah,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya salah arah, tapi juga berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap media yang belum diverifikasi Dewan Pers atau jurnalis yang belum mengikuti UKW.

“Kalau mau bersaing, mari bersaing secara sehat. Jangan zolimi teman seprofesi,” tambah pria yang akrab disapa Mangboy itu.

Ia menambahkan bahwa selama ini jurnalis independen dan media non-PWI telah banyak memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

 

Pencerahan untuk Pemerintah Daerah: Jangan Terjebak Tafsir Sepihak

 

Penting untuk disampaikan kepada pemerintah daerah, dinas komunikasi, dan pemangku kepentingan bahwa pernyataan oknum dari organisasi profesi tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam menentukan arah kerja sama publikasi.

Verifikasi media dan UKW adalah bagian dari pembinaan Dewan Pers, bukan syarat administratif mutlak untuk kontrak kerja sama. Undang-Undang Pers tidak membatasi kerja sama pemerintah hanya dengan media terverifikasi atau pimpinan redaksi UKW Utama.

Pemerintah daerah diminta untuk tetap berpegang pada azas keadilan, profesionalisme, transparansi, dan keberagaman media lokal dalam menjalin kerja sama publikasi. Bila satu suara terlalu dominan dan memonopoli arah kebijakan komunikasi publik, maka demokrasi lokal bisa terganggu.

 

 

Catatan Redaksi Seputarkalimantan.id:

 

Pernyataan oknum DK PWI Kalteng sepatutnya dilihat sebagai opini pribadi yang tidak mengikat secara hukum. Kami mengajak seluruh insan pers untuk menjaga etika, bersaing secara sehat, dan saling mendukung dalam membangun daerah melalui karya jurnalistik. Pemerintah daerah perlu terus terbuka dan objektif dalam menjalin kemitraan dengan media — demi publik, bukan demi satu organisasi.

Seputarkalimantan.id juga membuka ruang bagi pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, khususnya Dewan Kehormatan PWI Kalteng, untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan terkait pernyataan yang menjadi sorotan publik ini. Kami percaya dialog terbuka dan transparan merupakan bagian penting dari jurnalisme yang sehat dan bermartabat.

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini