Rabu, 7 Mei 2025 11:02 WIB - Dilihat: 731
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Peristiwa penyegelan sebuah pabrik oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kalimantan Tengah baru-baru ini memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Tidak terkecuali dari Anggota MPR RI/DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., yang angkat bicara melalui akun Facebook pribadinya.
Dalam pernyataannya, Teras Narang mengingatkan bahwa keberadaan ormas sejatinya adalah bagian dari pembangunan bangsa. Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2013 jo Perpu No. 2 Tahun 2017, ia menegaskan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi dan kepentingan, yang bertujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi terwujudnya cita-cita NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa partisipasi tersebut tidak bisa dijalankan semaunya, melainkan harus berada dalam bingkai hukum.
“Setiap warga negara, baik secara individu maupun dalam wadah ormas, wajib taat hukum dan tidak bisa bertindak menurut pandangan sendiri. Aspirasi harus disalurkan melalui mekanisme yang sah kepada pemerintah daerah,” tulisnya, Rabu (7/5)
Mantan Gubernur Kalteng itu juga menyampaikan keprihatinannya terhadap iklim investasi yang kini terganggu akibat ulah segelintir ormas yang bertindak di luar batas. Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat hukum untuk tidak tinggal diam.
“Pola seperti ini tidak hanya terjadi di Kalteng, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Keamanan dan ketertiban nasional harus ditegakkan sesuai koridor hukum. Pelanggaran dalam industri harus ditindak oleh aparat hukum, bukan oleh pihak-pihak lain yang tidak memiliki wewenang,” ujarnya tegas.
Teras Narang mengajak seluruh ormas di Kalimantan Tengah untuk kembali kepada semangat awal pendirian, yaitu turut serta membangun daerah dan menegakkan kesadaran hukum secara kolektif.
“Mari bersama membangun daerah dan negara kita dengan semangat huma betang yang menjunjung kebersamaan dan ketaatan hukum,” tutupnya dengan ajakan reflektif, “Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?”
(A1)
Sumber : FB Dr. Agustin Teras Narang SH