Nyaris Setengah Kilo Sabu Diamankan! Polda Kalteng Ungkap Sindikat Narkoba dan Pencucian Uang di Kotim

Sabtu, 3 Mei 2025 10:50 WIB - Dilihat: 660

IMG-20250503-WA0046

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali menorehkan prestasi gemilang. Dalam sebuah operasi yang bermula dari laporan masyarakat, aparat berhasil membongkar peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan mengungkap praktik pencucian uang yang melibatkan aset bernilai fantastis.

“Alhamdulillah, dari laporan yang kami terima, kami berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers di Lobi Mapolda, Sabtu (3/5/2025). Ia hadir mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo.

Tak hanya berhenti di penangkapan pelaku, pengungkapan kasus ini merambah hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat berhasil menyita beragam aset mewah yang diduga hasil kejahatan narkoba: satu bidang tanah berikut bangunan di Jl. Baamang Hulu, lima bidang tanah lainnya, dua unit mobil Suzuki, lima sepeda motor dari berbagai merek, sembilan speed boat, serta perahu karet.

“Kami serius ingin menjadikan Kalteng Bersinar, bersih dari sindikat narkoba. Karena itu, tidak hanya pelaku yang kami buru, tetapi juga aliran uang kotornya,” tegas Dirresnarkoba Kombes Dodo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman yang menanti: maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkoba: bahwa hukum akan mengejar bukan hanya mereka, tapi juga seluruh kekayaan yang mengalir dari kejahatan.

(A1)

Sumber : Hms Polda Kltng

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini