Rabu, 7 Mei 2025 12:20 WIB - Dilihat: 98
NUNUKAN, Kalimantan Utara ,SK — Dalam operasi penuh risiko yang digelar di jantung perbatasan Indonesia–Malaysia, Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digawangi oleh Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia yang selama ini merayap di bawah radar hukum. Sebanyak 82 calon pekerja migran yang nyaris dijerat dalam sindikat perdagangan orang berhasil diselamatkan dari pengiriman ilegal menuju Tawau, Malaysia.
Pengungkapan dramatis ini bermula dari pemeriksaan dua kapal penumpang, KM Talia pada 5 Mei dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Di balik sekilas rutinitas pelayaran itu, petugas menemukan benang merah yang mengarah pada jaringan gelap—sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuh tersangka berhasil diungkap.
Modus mereka licin dan terorganisir. Para korban dijanjikan pekerjaan menggiurkan, lalu dibawa secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik. Tiket menuju kehidupan yang lebih baik itu ternyata bertarif Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, namun nyaris seluruh korban tak memiliki dokumen resmi.
Barang bukti yang disita bagaikan potongan puzzle kejahatan lintas negara: 14 paspor, 13 unit ponsel, tiket kapal, surat cuti dari perusahaan Malaysia, hingga kartu vaksin dari klinik luar negeri. Bukti kuat bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak 2023, membentangkan jalur sunyi menuju perbudakan modern.
“Ancaman hukuman tidak main-main,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri. Para pelaku dijerat dengan tiga undang-undang berat—termasuk UU Perlindungan PMI dan UU TPPO—dengan ancaman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Namun, yang lebih penting dari hukuman adalah pembongkaran jaringan. “Kami tidak akan berhenti. Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami sedang mengusut kemungkinan keterlibatan aktor-aktor luar negeri,” tambahnya.
Operasi ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tapi juga menggandeng TNI, imigrasi, kejaksaan, hingga BP3MI dan Kominfo. Bahkan, Direktorat Siber telah mulai memblokir akun media sosial yang menjadi pintu masuk tawaran kerja ilegal.
Sementara itu, 82 korban kini berada di shelter BP3MI untuk pendataan dan asesmen. Bagi yang memiliki dokumen lengkap, jalan menuju pekerjaan legal akan dibuka. Namun bagi mereka yang telanjur tertipu, pemerintah akan memulangkan mereka ke daerah asal dengan biaya negara.
“Kami tidak ingin mereka pulang hanya dengan luka dan trauma,” ucap Sarni, Kepala BP3MI. “Reintegrasi sosial, pendampingan psikologis, hingga pelatihan kerja akan kami lakukan.”
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menambahkan bahwa daerahnya telah membentuk gugus tugas khusus TPPO. “Kami tidak tinggal diam. Perda sudah kami miliki. Setiap korban akan kami kawal hingga pulih dan siap bangkit.”
Lewat operasi ini, Polri mengingatkan seluruh masyarakat: jangan tertipu janji kerja ke luar negeri yang tanpa prosedur. Langkah kecil menuju impian bisa saja berakhir di lubang gelap perdagangan manusia.
(A1)
Sumber : Hms Polri