Kemendagri Respons Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Sabtu, 28 Juni 2025 08:30 WIB - Dilihat: 29

IMG_20250628_082716

Jakarta – Seputarkalimantan.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mendalami lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) itu menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dilakukan dengan memisahkan antara pemilu nasional yang mencakup pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilu lokal, yakni pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

MK juga menetapkan bahwa pemilu lokal digelar dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR/DPD hasil pemilu nasional.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi putusan MK tersebut. Kemendagri juga akan menggandeng para pakar dan ahli untuk mendapatkan pandangan komprehensif terkait dampak pemisahan jadwal pemilu tersebut.

“Kami di Kemendagri akan terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, terutama Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, akan dilakukan komunikasi intensif dengan penyelenggara pemilu dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

“Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” jelas Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara efektif dan efisien, termasuk dalam hal pembiayaan, agar tujuan pemisahan waktu pelaksanaan benar-benar tercapai.

 

(A1)

 

Sumber: Puspen Kemendagri

 

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini