Jumat, 9 Mei 2025 07:26 WIB - Dilihat: 59
SURABAYA – Seputarkalimantan.id
Bau skandal kimia memuakkan tercium dari balik drum-drum logam yang disimpan rapi di gudang pinggiran Surabaya. Di sinilah tabir perdagangan gelap sianida—bahan kimia mematikan—akhirnya tersibak. Dalam operasi mendebarkan, Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil menggulung sindikat impor ilegal sianida yang diduga memasok bahan beracun ini ke penambang emas ilegal di berbagai pelosok negeri.
Konferensi pers digelar di lokasi penggerebekan, kompleks pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025). Di tengah barisan drum sianida, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyampaikan temuan mengejutkan: ribuan drum sianida ilegal disita dari dua titik—Surabaya dan Pasuruan.
“Dari Surabaya, kami mengamankan lebih dari 2.500 drum sianida dari berbagai sumber, termasuk dari perusahaan asal China dan Korea. Di Pasuruan, bahkan lebih besar lagi—3.520 drum dari satu merek saja,” ujar Kombes Jules dengan wajah serius.
Di balik penyimpanan raksasa ini berdiri satu nama: SE, direktur PT SHC, yang kini resmi menyandang status tersangka. Modusnya keji namun cerdik: mengimpor sianida dari Cina menggunakan nama perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif. Untuk menghilangkan jejak, drum-drum dikirim tanpa label—seolah tak berdosa.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkap awal kasus ini tercium dari informasi intelijen. Saat penggeledahan dilakukan di Surabaya, tersiar kabar bahwa 10 kontainer sianida lain tengah dikirim dari Cina. SE buru-buru mengalihkan pengiriman ke gudang Pasuruan.
“Pelaku sudah beroperasi selama satu tahun. Total 9.888 drum sianida berhasil diimpor dan diperdagangkan tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif—ini bahaya nyata bagi masyarakat,” tegas Brigjen Nunung.
Satu drum dijual seharga Rp 6 juta. Jika dihitung total, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 59 miliar hanya dalam waktu satu tahun. Puluhan pelanggan tetap tersebar di berbagai wilayah, diduga kuat berasal dari jaringan penambang emas ilegal.
Lebih mirisnya, SE diduga tidak bermain sendiri. Polisi menduga masih ada aktor-aktor lain—baik dari dalam maupun luar negeri—yang membantu kelancaran distribusi sianida mematikan ini. “Penyelidikan belum selesai. Kemungkinan besar akan ada tersangka lain,” pungkas Brigjen Nunung.
Kini, SE menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, lebih dari sekadar hukuman, pengungkapan ini menyisakan tanya: berapa banyak sianida yang sudah tersebar ke tangan-tangan tak bertanggung jawab?
(A1)
Sumber : Hms Polri