Dekranasda Kalteng Dorong Legalitas Produk Lokal: Tak Cukup Kreatif, Harus Terlindungi

Rabu, 23 Juli 2025 07:46 WIB - Dilihat: 159

23072025034438_2

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Kalimantan Tengah bukan hanya kaya akan alam dan budaya, tapi juga sarat potensi ekonomi dari tangan-tangan kreatif pelaku UMKM. Namun di tengah geliat inovasi dan produksi, muncul satu pertanyaan penting: sudahkah karya mereka dilindungi secara hukum?

Pertanyaan inilah yang menjadi ruh dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Rabu (23/7/2025) di Hotel Best Western Palangka Raya. Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, tampil sebagai salah satu narasumber utama, membawa misi besar: memastikan produk lokal tak hanya dikenal, tapi juga diakui dan aman secara legal.

“Kita punya 419 unit industri kerajinan, ratusan tenaga kerja, dan investasi miliaran rupiah. Tapi masih banyak produk yang belum didaftarkan secara resmi. Ini risiko besar,” tegas Aisyah.

Ia mencontohkan berbagai produk unggulan daerah mulai dari keripik saluang khas Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur yang rawan diklaim atau ditiru jika belum memiliki payung hukum Kekayaan Intelektual (KI).

Lebih dari sekadar promosi produk, Aisyah menegaskan bahwa Dekranasda kini bergerak sebagai pendamping legal UMKM. Lembaga ini, menurutnya, bukan hanya menjadi etalase produk kerajinan, tapi juga pengawal agar nilai budaya dan ekonomi lokal tidak dirampas atau dibajak.

“Harga diri produk lokal ada pada pengakuan hukumnya. KI adalah perisai sekaligus daya dorong agar produk kita bisa menembus pasar global,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor, menyebut kegiatan ini sebagai upaya strategis untuk menyebarkan pemahaman dan memudahkan akses pendaftaran KI.

“Kami ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif di Kalteng, dari kuliner hingga inovasi jasa, untuk sadar hukum dan berani mendaftarkan karyanya. Inilah fondasi daya saing global,” kata Hajrianoor.

Kegiatan ini juga membuka ruang konsultasi langsung dengan para ahli Kekayaan Intelektual, lengkap dengan pendampingan teknis untuk para peserta yang ingin memahami proses pendaftaran secara praktis.

Hadir pula dalam kegiatan ini Joko Martanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Budi Haryono dari Bidang Pelayanan KI, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Dominikus Sianipar, yang turut memperkuat pentingnya sinergi lintas sektor dalam melindungi karya anak daerah.

 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini