Bareskrim Polri Sita Rp75 Miliar Uang Judi Online, WNA Cina Otak Jaringan Hiwin Diciduk!

Kamis, 1 Mei 2025 09:39 WIB - Dilihat: 256

IMG-20250501-WA0073

Jakarta – Seputarkalimantan.id

Perang terhadap judi online kembali menunjukkan hasil nyata. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang haram senilai total Rp75 miliar, hasil dari praktik judi online yang melibatkan ribuan rekening mencurigakan.

Dalam laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdeteksi 5.885 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dittipidsiber menyita dana sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening. Sementara ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penghentian transaksi oleh PPATK.

Tak berhenti sampai di situ, aparat juga berhasil membongkar jaringan judi online dengan situs h55.hiwin.care, yang diotaki oleh seorang warga negara asing.

Pengungkapan dimulai dengan penangkapan pertama pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Seorang pria berinisial DH diamankan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidikan berlanjut hingga akhirnya tiga orang lainnya, yakni AF, RJ, dan QR, ditangkap pada 30 April 2025. Salah satu pelaku, QR, diketahui adalah Warga Negara Asing asal Cina yang berperan sebagai otak utama pengoperasian situs judi online tersebut di Indonesia.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

(A1)

Sumber : hms polri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini