78 Persen Kalteng Masih Kawasan Hutan, Reforma Agraria Diharapkan Jadi Jalan Keadilan Rakyat

Selasa, 30 September 2025 12:51 WIB - Dilihat: 175

IMG_20250930_184931

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kantor Wilayah ATR/BPN menegaskan komitmen mempercepat Reforma Agraria agar benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat. Hal ini mengemuka dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses serta Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2025 yang digelar di Kanwil ATR/BPN, Selasa (30/9/2025).

Membacakan sambutan Gubernur H. Agustiar Sabran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Herson B. Aden menekankan bahwa Reforma Agraria adalah agenda strategis nasional yang berperan langsung dalam menjamin penguasaan, pemanfaatan, dan kegunaan tanah bagi masyarakat.

“Pelaksanaan GTRA bertujuan menjamin kepastian hukum atas tanah, membuka akses ekonomi masyarakat atas tanah yang dimilikinya, serta mendorong terwujudnya ketahanan pangan melalui pola pertanian yang berpihak kepada masyarakat lokal,” ujarnya.

Namun, Herson tidak menutup mata terhadap berbagai hambatan di lapangan. Menurutnya, keterbatasan data, tumpang tindih perizinan, konflik lahan, hingga koordinasi antarlembaga yang belum optimal masih menjadi tantangan serius.

“Rapat hari ini menjadi forum strategis untuk merumuskan solusi bersama, agar program Reforma Agraria berjalan efektif dan benar-benar membawa manfaat nyata,” tegasnya.

Herson juga mengingatkan pentingnya integrasi program GTRA dengan RPJMD Provinsi, khususnya dalam hal kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat adat. Ia mencontohkan masih terjadinya konflik antara masyarakat adat yang telah lama menggarap tanah dengan perusahaan besar swasta (PBS) yang mengklaim lahan tersebut.

“Kasus seperti ini terus berulang, bahkan sampai ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, Reforma Agraria harus menjadi jawaban agar masyarakat lokal tidak lagi terpinggirkan,” ungkapnya.

 

Tantangan TORA di Kalteng

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng Fitriyani Hasibuan memaparkan kondisi pelaksanaan Reforma Agraria sepanjang 2025. Ia mengakui, tantangan terbesar di Kalteng adalah keterbatasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dari total luas wilayah 15,3 juta hektare, sekitar 78,43 persen masih berupa kawasan hutan. Lahan non-hutan yang bisa dimanfaatkan untuk Reforma Agraria jumlahnya sangat terbatas,” jelasnya.

Fitriyani menambahkan, sejauh ini Reforma Agraria di Kalteng masih didominasi oleh pelepasan kawasan hutan melalui SK Biru, sementara pemanfaatan tanah terlantar belum berjalan optimal.

“Terdapat 1.432 desa yang berada di dalam kawasan hutan, meskipun desa-desa itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” katanya.

 

Selaras dengan Program Nasional

Fitriyani menegaskan, kehadiran GTRA Provinsi Kalteng juga mendukung program kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda Asta Cita ke-6: membangun dari desa dan memperkuat ekonomi rakyat.

“Fokusnya adalah membuka akses bagi masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan memperkuat ekonomi desa sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029,” jelasnya.

Sebagai contoh capaian, Fitriyani menyebut pendataan TORA di Kabupaten Sukamara sepanjang 2025 yang bersumber dari konflik agraria di lahan transmigrasi. Antara lain, Desa Natai Kondang (8,81 hektare), Desa Bangun Jaya (5,71 hektare), Desa Sembi Kuan (2,21 hektare), dan Desa Semantun (49 hektare).

“Selain itu, tim GTRA juga mendampingi pengembangan budidaya perikanan di Desa Bangun Jaya agar akses ekonomi masyarakat dapat dimaksimalkan,” tambahnya.

 

Sinergi Jadi Kunci

Menutup pemaparannya, Fitriyani menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan lahan secara optimal.

“Sinergi antarinstansi menjadi kunci. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus memastikan tanah kosong dimanfaatkan secara produktif, sehingga Reforma Agraria benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan,” pungkasnya.

 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!