Rabu, 18 Juni 2025 12:04 WIB - Dilihat: 374
Gunung Mas – Seputarkalimantan.id
Rencana aksi damai warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang semula akan digelar untuk menuntut realisasi kebun plasma dari PT. Tantahan Panduhup Asi (TPA), resmi dibatalkan.
Keputusan itu diambil setelah para perwakilan warga bertemu dengan Camat Manuhing, Kapolsek, dan Danramil 04 Manuhing. Dalam pertemuan tersebut, Camat Manuhing menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan 237 warga sebagai kelompok tani penerima dana plasma ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Plasma yang dimaksud berasal dari 749 hektare lahan yang diklaim telah direalisasikan oleh PT. TPA dari total kebun inti seluas 3.745 hektare.
Namun menurut Dio, kordinator aksi warga, keputusan untuk membatalkan aksi bukan berarti masalah telah selesai. “Belum juga, kita masih lihat komitmen Pak Camat. Katanya secepatnya dia kabarkan kalau data warga sudah diterima untuk diusulkan ke Pemkab,” ujarnya kepada Seputarkalimantan.id, Rabu (18/6).
Warga berharap langkah itu bukan sekadar janji damai saat tekanan muncul. Mereka menginginkan komitmen konkret agar hak masyarakat atas kebun plasma sesuai aturan 20% benar-benar terlaksana.
Respons Pemerintah Provinsi: PT. TPA Baru Realisasi 5,2% dari Luas IUP
Sebelumnya, Redaksi Seputarkalimantan.id juga mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri. Dalam jawaban tertulis, ia menyatakan bahwa PT. TPA telah membangun kebun plasma seluas 742,58 hektare, atau hanya sekitar 5,2% dari total luas izin usaha perkebunan (IUP) seluas 14.255 hektare.
Terkait pengawasan dan evaluasi, Rizky menyebut hal itu sebagai kewenangan Pemkab Gunung Mas. Ia juga menyebut bahwa tuntutan warga merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara positif, serta menyatakan kesiapan pihaknya memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan.
Masih Banyak Pertanyaan, Perlu Pengawasan Serius
Meski pertemuan awal menghasilkan janji mediasi dan usulan kelompok tani, sejumlah hal masih menjadi tanda tanya besar:
Apakah Pemkab Gunung Mas benar-benar akan menetapkan 237 warga sebagai penerima resmi plasma melalui SK?
Apakah realisasi 749 hektare plasma itu sudah bisa dikelola langsung oleh warga, atau hanya formalitas administratif?
Apakah pemerintah benar-benar serius memastikan perusahaan memenuhi kewajiban 20% plasma?
Warga Tumbang Talaken telah menunjukkan niat baik dan memilih jalan damai. Kini giliran pemerintah dan perusahaan untuk membuktikan bahwa keadilan agraria bukan sekadar janji dalam dokumen.
(A1)