Rabu, 11 Juni 2025 10:05 WIB - Dilihat: 359
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Sinar senja belum sepenuhnya tenggelam ketika tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bergerak dalam senyap, memburu sosok yang sudah lama jadi bayang-bayang gelap di kawasan Pahandut. Tepat pukul 18.30 WIB, Selasa (10/6), operasi sunyi itu meledak menjadi aksi dramatis di Jalan Dr. Murjani: seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) akhirnya tak bisa lagi menghindari jerat hukum.
Ujang, yang selama ini dikenal dengan kesehariannya yang biasa saja, ternyata menyimpan rahasia kelam: ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah meracuni lingkungan sekitar dengan barang haramnya.
Dari penangkapan awal, satu paket sabu ditemukan di tangannya. Namun drama sesungguhnya baru dimulai ketika petugas melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah barak yang ia tinggali. Di sana, seolah kotak Pandora dibuka, petugas menemukan 14 paket sabu lainnya, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip bening, handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi haram.
“Ini bukan sekadar penangkapan biasa, ini bentuk komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Cantik,” tegas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (11/6).
Agung menyebut, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah terhadap pergerakan mencurigakan di kawasan Pahandut. Tim Satresnarkoba yang mengantongi informasi itu segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan mendalam, dan akhirnya menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Total 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Tak hanya itu, sejumlah alat bukti penunjang seperti timbangan digital dan dompet hitam misterius juga kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan.
Ujang kini harus menghadapi kenyataan pahit: jerat hukum menantinya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk merusak generasi Palangka Raya. Ini adalah bagian dari Asta Cita dan prioritas kepolisian untuk mewujudkan kota yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Agung penuh penekanan.
Langit Pahandut malam itu mungkin tampak tenang. Tapi di baliknya, satu lembar baru perjuangan melawan narkoba kembali ditulis dengan tinta ketegasan dan keberanian.
(A1)
Sumber : Humas Polresta Pky