TERJERAT DI KAMAR KOS: Jejak Sabu yang Menghantarkan Pemuda Ini ke Jeruji Besi

Selasa, 10 Juni 2025 10:39 WIB - Dilihat: 1588

IMG_20250610_103821

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Senin siang yang terlihat biasa-biasa saja di Jalan Beliang, Palangka Raya, ternyata menyimpan sebuah operasi senyap yang mengguncang lingkungan sekitar. Di balik pintu sebuah kamar kos sederhana, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya membekuk seorang pemuda dengan barang bukti yang bisa menyeretnya ke balik jeruji besi selama dua dekade.

Tak ada yang menyangka, pemuda berinisial S (26) yang selama ini dikenal warga sebagai penghuni kamar kos yang tenang diam-diam menyimpan ‘barang haram’ yang bisa menghancurkan masa depan siapa saja yang bersentuhan dengannya.

“Dia kami amankan sekitar pukul 14.20 WIB, Senin (9/6/2025). Kami temukan tujuh paket diduga sabu-sabu seberat kotor 1,89 gram,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan nada tegas saat ditemui Selasa pagi di Mapolresta, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5.

Penggerebekan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Ketua RT setempat diminta turut menyaksikan saat kamar kos S digeledah. Di dalam lemari, personel menemukan kotak plastik dibalut isolasi dan tas kain hitam. Isinya? Bukan pakaian atau dokumen, melainkan jejak bisnis terlarang: sabu-sabu siap edar.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, satu pack plastik klip bening, HP, dan uang tunai Rp400 ribu dugaan kuat sebagai hasil dari transaksi haram.

Kini, pemuda yang beralamat KTP di Jalan Pantai Cemara Labat itu harus menghabiskan hari-harinya di ruang tahanan Mapolresta. Bukan untuk sementara, tetapi menanti proses hukum yang mengancamnya dengan hukuman 12 hingga 20 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mendalami jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain,” pungkas Agung, memberi sinyal bahwa ini bukan akhir dari cerita.

(A1)

 

Sumber : Humas Polresta Pky

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini