Kamis, 17 Juli 2025 09:25 WIB - Dilihat: 23
PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id
Penetapan objek dan subjek redistribusi tanah menjadi fokus utama dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2025 yang digelar Pemerintah Kota Palangka Raya, Rabu (16/7/2025). Agenda ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Sidang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.
Dalam arahannya, Arbert menegaskan bahwa proses redistribusi tanah harus dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat, serta berorientasi pada kepentingan publik.
“Penetapan ini tidak boleh sepihak. Harus terbuka, adil, dan mempertimbangkan aspirasi warga,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kepemilikan tanah untuk mencegah kesenjangan sosial, serta menyebut bahwa kebijakan ini turut berkontribusi pada peningkatan PAD dan pengendalian tata ruang.
Forum GTRA menjadi wadah penting untuk merumuskan kebijakan berbasis data dan kondisi riil di lapangan. Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen agar seluruh proses berlangsung akuntabel, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa.
“Kita ingin menciptakan tata kelola tanah yang berpihak pada rakyat dan berkelanjutan,” tutup Arbert.
(A1/mc)