Ramai Isu Pembatasan Wartawan di Acara Pemprov Kalteng, Kominfo: “Yang Dibatasi Bukan Pemberitaan”

Sabtu, 19 Juli 2025 08:48 WIB - Dilihat: 470

IMG_20250719_094634

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Sebuah pengumuman resmi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang beredar menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers. Dalam pengumuman itu, disebutkan sejumlah pembatasan peliputan, mulai dari pembatasan petugas dokumentasi, larangan penggunaan HP, hingga ketentuan bahwa hanya “undangan” yang boleh masuk ke lokasi acara.

Tak sedikit jurnalis yang bertanya-tanya apakah ini bentuk baru pembatasan terhadap kebebasan pers?

Redaksi Seputarkalimantan.id pun meminta klarifikasi resmi kepada Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana. Ia menegaskan bahwa esensi pengaturan tersebut bukan membatasi media, tetapi menertibkan jumlah personel di lokasi acara.

“Yang dibatasi itu bukan wartawan atau pemberitaannya, tapi jumlah orang yang boleh masuk ke lokasi acara. Ini terutama untuk kegiatan seremonial yang digelar di dalam ruangan, agar tetap khidmat dan tertib,” ujar Rangga, Sabtu (19/7/2025).

Ia juga memastikan bahwa wartawan tetap diberi ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

“Rekan-rekan media tetap diberi kesempatan meliput di awal acara dan saat doorstop setelah kegiatan selesai,” jelasnya.

Soal larangan penggunaan HP untuk dokumentasi, Rangga menegaskan bahwa aturan itu tidak berlaku untuk wartawan.

“Itu dikhususkan bagi pendamping acara atau fotografer internal, bukan untuk jurnalis. Tujuannya agar dokumentasi lebih rapi dan profesional,” imbuhnya.

Namun, fakta bahwa dokumentasi resmi pemerintah akan dibagikan dalam bentuk tautan Google Drive tetap menuai pertanyaan kritis. Apakah media independen diminta hanya mengandalkan dokumentasi versi pemerintah?

Rangga menegaskan, tidak ada larangan untuk meliput secara langsung.

“Sekali lagi, yang dibatasi itu bukan pemberitaan. Ini murni pengaturan teknis agar acara tidak semrawut,” ujarnya.

 

Evaluasi ke Depan

Rangga juga menambahkan penjelasan lanjutan bahwa pengaturan teknis ini muncul karena sering kali acara seremonial menjadi penuh sesak bukan oleh wartawan, tapi oleh pendamping instansi.

“Yang sering over jumlah itu justru staf pendamping dari OPD, kabupaten, kota. Satu instansi kadang membawa lebih dari lima orang, sehingga ruangan jadi sesak,” ujarnya.

Ia memastikan, akan ada evaluasi lanjutan dalam waktu dekat untuk memperbaiki pola pengaturan ke depan.

 

Catatan Redaksi :

Media seputarkalimantan.id mengapresiasi klarifikasi dari Kadis Kominfosantik Provinsi Kalteng, tapi ke depan sebaiknya pengumuman semacam ini dibuat lebih rinci dan melibatkan seluruh organisasi profesi wartawan agar tidak terjadi tafsir yang menyesatkan. 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!