PPID Pemkot Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Rabu, 18 Juni 2025 03:08 WIB - Dilihat: 22

c65cf715-40f7-45b0-9276-85ddca0d223a-1050x525

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya mengikuti sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah secara daring, Selasa (17/6/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Ngismatul Khoiriyah, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Monev tahun ini sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Dalam sambutannya, Ngismatul menjelaskan bahwa Monev 2025 menggunakan sistem baru berbasis aplikasi bernama e-Monev, yang diharapkan dapat mempermudah proses pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh setiap badan publik.

“Pengisian SAQ tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja. Harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh elemen internal badan publik agar hasilnya lebih maksimal,” tegas Ngismatul.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala yang kerap dihadapi badan publik dalam pengisian SAQ, seperti minimnya perhatian pimpinan, kesulitan mendapatkan data dari lintas bidang, hingga kurangnya pelibatan tim lintas sektor yang hanya bergantung pada operator PPID.

Selain memperkenalkan aplikasi e-Monev, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi kick-off penilaian keterbukaan informasi publik 2025 dan menyampaikan jadwal serta bobot evaluasi yang akan diterapkan tahun ini.

Monev 2025 turut diikuti oleh peserta dari kategori baru, yaitu Lembaga Kepemiluan Kabupaten/Kota dan BUMD se-Kalimantan Tengah, guna memperluas cakupan badan publik yang dievaluasi.

Ngismatul berharap, pelaksanaan Monev tahun ini dapat meningkatkan partisipasi aktif seluruh badan publik, termasuk di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang merata dan berkualitas.

Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah, PPID Utama Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Kepemiluan, dan BUMD se-Kalteng.

(A1/Red)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!