Pemkot Palangka Raya Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 30 September 2025

Senin, 30 Juni 2025 11:42 WIB - Dilihat: 485

IMG-20250630-WA0043

PALANGKA RAYA — Seputarkalimantan.id

Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memperpanjang masa penghapusan denda pajak hingga 30 September 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa perpanjangan ini merupakan bagian dari keringanan pajak sekaligus hadiah dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.

“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota Fairid Naparin kepada masyarakat. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” kata Emi saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Sebelumnya, masa penghapusan denda PBB-P2 dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan tersebut diperpanjang guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat.

Emi mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Sebab setelah tanggal 30 September 2025, pengenaan denda akan kembali diberlakukan sesuai regulasi.

“Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak pada pembangunan kota, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.

“Dari pajak inilah kita bisa terus membangun dan meningkatkan pelayanan di Palangka Raya,” pungkasnya.

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!