Rabu, 23 Juli 2025 11:30 WIB - Dilihat: 349
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Sebuah babak baru dalam sengketa lahan Puskesmas Pahandut akhirnya memasuki fase penyelesaian. Pemerintah Kota Palangka Raya secara resmi menandatangani surat perjanjian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Sahidar B. Soeka, pihak pemohon eksekusi.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (22/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand, S.H., M.H. Proses ini menjadi penanda penting bahwa Pemko Palangka Raya memilih jalur damai dan taat hukum dalam menyelesaikan persoalan yang telah melewati berbagai tingkat peradilan.
Sengketa ini berakar dari status kepemilikan tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya Puskesmas Pahandut. Putusan hukum yang telah inkrah, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK), memutuskan bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Sahidar B. Soeka. Adapun dasar hukumnya merujuk pada:
No: 3/Pdt.Eks/2024/PN. PLK Jo. 61/Pdt.G/2022/PN Plk
No: 5/PDT/2023/PT PLK Jo. No: 3200 K/Pdt/2023
No: 1166 PK/PDT/2024
Taat Hukum, Tapi Tetap Jaga Pelayanan Publik
Hadir dalam acara penandatanganan ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Sekda Albert T. Tombak, jajaran perangkat daerah, serta Sahidar B. Soeka sebagai pemilik lahan. Dalam keterangannya, Wali Kota menyatakan bahwa proses eksekusi ini dilakukan secara sukarela dan bertahap, demi memastikan stabilitas pelayanan publik tidak terganggu.
“Seperti yang sudah disepakati bersama, hari ini kita melaksanakan perjanjian pelaksanaan putusan secara sukarela. Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap hukum, sebagaimana telah diputus dalam PK yang bersifat final dan mengikat,” ujar Fairid.
Wali Kota juga menegaskan, nilai ganti rugi yang sebelumnya disebut-sebut mencapai Rp16 miliar tetap akan dijalankan sesuai putusan, namun pelaksanaannya akan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Kami tidak menunda. Tapi semua harus dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan yang disepakati bersama. Komitmen kami jelas: patuh hukum, tapi pelayanan publik tetap jadi prioritas,” tegasnya.
Jalan Damai Menjaga Marwah Hukum
Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang memilih penyelesaian secara damai dan sukarela. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya bersama menjaga harmoni sosial.
“Ini bukan hanya soal eksekusi putusan. Ini tentang bagaimana kita semua, sebagai bagian dari negara hukum, menjunjung tinggi penyelesaian yang adil, damai, dan beretika,” ungkap Ricky.
Fairid juga menegaskan bahwa proses pelaksanaan akan terus dikawal secara bertahap dan terbuka, sambil membuka ruang koordinasi dengan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami siap menyelesaikan ini secepatnya. Tapi kami juga harus menjaga keseimbangan, karena pelayanan publik tidak boleh dikorbankan,” tutup Fairid.
(A1)