Kamis, 19 Juni 2025 10:34 WIB - Dilihat: 362
Gunung Mas – Seputarkalimantan.id
Rencana aksi damai warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang sempat dijadwalkan sebagai bentuk tuntutan atas hak kebun plasma seluas 20% dari perusahaan PT. Tantahan Panduhup Asi (TPA), akhirnya ditunda. Hal ini menyusul pertemuan antara perwakilan warga, Camat Manuhing, Kapolsek, dan Danramil 04 Manuhing yang menghasilkan janji dari pihak kecamatan untuk segera mengusulkan data 237 KK warga sebagai calon penerima manfaat plasma.
Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Manuhing belum merespons konfirmasi resmi dari redaksi Seputarkalimantan.id terkait komitmennya tersebut. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak rakyat atas lahan plasma.
Silvanus Dio IKT Riwut, koordinator lapangan aksi yang mewakili 237 KK warga sekitar kebun inti PT. TPA, menegaskan bahwa akar persoalan adalah ketimpangan data yang terjadi sejak 2021.
“Sebagian besar warga sekitar tidak dimasukkan dalam SK Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2021 sebagai calon petani penerima manfaat plasma. SK itu hanya mencantumkan 42 KK, sementara kami mencatat ada 237 KK yang berhak namun tidak dimuat,” ujar Dio kepada Seputarkalimantan.id, Kamis (19/6/2025).
Menurut Dio, kelalaian pendataan ini terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang seharusnya menyampaikan data akurat ke Pemkab Gunung Mas. Ia menduga ada praktik diskriminatif yang menyebabkan warga asli terdampak justru tidak mendapatkan bagian dari kebun plasma yang telah direalisasikan seluas 749 hektar oleh PT. TPA.
“Kita hanya minta keadilan. Pendataan ke depan harus sinkron dari RT, kepala desa, lurah hingga camat. Yang menerima harus benar-benar warga sekitar, bukan yang jauh dari lokasi kebun,” tegasnya.
Dalam pertemuan terakhir di kantor kecamatan, Camat Manuhing disebut telah menyatakan kesiapannya untuk segera menyampaikan dan mengusulkan data 237 KK tersebut ke Bupati Gunung Mas untuk diterbitkan SK kelompok tani plasma.
Namun, kata Dio, jika janji tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya siap melakukan aksi kembali:
“Harapan kita, jika Camat Manuhing ingkar pada janjinya, maka tuntutan aksi akan kami lakukan lagi. Kami akan menuntut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kebun plasma 749 hektar itu akan kami tutup dengan ritual Hinting Pali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, menyatakan bahwa PT. TPA telah merealisasikan plasma seluas 742,58 hektar atau 5,2% dari total luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) 14.255 hektar. Ia juga menyebut pengawasan dan perizinan adalah ranah Pemkab Gunung Mas, dan menyambut baik aspirasi warga sebagai bentuk penyampaian pendapat secara positif.
Namun, pernyataan tersebut dinilai terlalu normatif oleh sebagian warga karena tidak menyinggung langsung ketimpangan pendataan yang disoroti warga.
Kasus ini menjadi cermin penting soal bagaimana pengawasan dan keadilan dalam distribusi manfaat kebun plasma masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Publik menanti, apakah janji Camat Manuhing akan ditepati atau justru memperpanjang daftar ketidakadilan yang dialami warga sekitar kebun sawit PT. TPA.
(A1)