Seorang Oknum Ketua PWI Diduga Salahgunakan Mobil Dinas: Ketika Pena Berpaling dari Etika

Selasa, 20 Mei 2025 11:25 WIB - Dilihat: 409

resized_WhatsApp-Image-2025-05-19-at-18.21.36 (1)

Barito Timur – Seputarkalimantan.id

Di tanah yang menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab publik, sebuah ironi mencuat dari Kabupaten Barito Timur. Sebuah mobil dinas—simbol amanah rakyat—berubah rupa. Pelat merah, tanda kepemilikan negara, diganti dengan pelat hitam bernomor luar daerah. Di balik kemudi, bukan pejabat publik, melainkan seorang pemimpin organisasi profesi wartawan.

Dilansir dari suluhbanua.news, Oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk kepentingan pribadi. Mobil berjenis Toyota Innova warna hitam tersebut sebelumnya berpelat merah, namun kini tercatat memakai pelat nomor BK 8334 FT yang bukan berasal dari Kalimantan Tengah dan diduga palsu.

Mobil itu merupakan aset Pemkab Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada PWI, namun informasi dari sejumlah sumber menyebutkan kendaraan tersebut lebih sering dipakai untuk urusan pribadi Ketua PWI. Dugaan ini pun memantik reaksi publik yang mempertanyakan integritas dan legalitas penggunaan aset negara oleh tokoh yang mestinya menjadi teladan etika.

 

Negara Memberi Amanah, Bukan Kekuasaan

Mobil dinas bukanlah hadiah. Ia adalah fasilitas negara yang dititipkan demi kepentingan publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan milik daerah hanya boleh dipinjam pakai untuk kegiatan yang bersifat sosial dan publik. Bukan untuk urusan pribadi, apalagi disamarkan identitasnya.

Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat palsu adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum. Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa penggunaan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan tindak pidana.

Bupati M. Yamin: “Kalau Benar, Ini Harus Ditertibkan”

Bupati Barito Timur, M. Yamin, saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), mengaku belum mengetahui secara detail proses pinjam pakai kendaraan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penggantian pelat nomor dari merah ke hitam tidak dapat dibenarkan.

“Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” ucapnya.

Ia pun memerintahkan Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi ulang kendaraan dinas yang dipinjamkan.

“Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” tambahnya.

Ampiansyah: “Sudah Menyalahi Aturan”

Kepala Bagian Umum Setda Bartim, Ampiansyah, dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan dinas itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PWI, bukan dipakai secara pribadi.

“Kalau digunakan di luar dari itu, tidak boleh. Apalagi sampai mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam. Itu sudah menyalahi aturan,” katanya.

Pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan akan mengambil langkah sesuai regulasi.

 

Ketika Wartawan Lupa Fungsi Cermin

Wartawan adalah cermin bagi publik. Ia harus jernih dan jujur, bukan menyembunyikan wajah di balik kepentingan. Dalam profesi yang menjunjung transparansi, etika, dan integritas, tindakan seperti ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

(A1)

 

Sumber : Suluhbanua.news

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini