Kamis, 19 Juni 2025 12:18 WIB - Dilihat: 238
PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id
Tim gabungan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, TNI, dan Polri turun ke lapangan dalam sebuah operasi senyap namun penuh ketegasan: pengawasan pajak terhadap pelaku usaha ,Rabu (18/6/2025) malam.
Sasaran mereka bukan sembarang tempat. Kafe-kafe yang ramai di Jalan Samratulangi, restoran di Sisingamangaraja, hotel di jantung kota, hingga tempat hiburan malam di Yos Sudarso semua tak luput dari sorotan.
Dari hasil operasi tersebut, fakta mencengangkan terkuak. Sejumlah kafe dan restoran yang beroperasi setiap hari ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Mereka memanfaatkan ruang usaha, meraup omzet, namun belum menyumbangkan satu rupiah pun kepada kas daerah.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan kewajiban, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman. Banyak pelaku usaha yang belum masuk sistem,” tegas Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani.
Tim tidak hanya berhenti di kafe dan restoran. Sebuah hotel di kawasan Jalan G. Obos juga diketahui belum mendaftarkan unit usahanya. Mirisnya, hanya bagian wisma yang terdata, sementara bagian hotel beroperasi tanpa jejak di sistem pajak kota.
Sementara itu, tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Yos Sudarso dinyatakan tertib secara administratif. Namun, bukan berarti mereka bebas. BPPRD menyatakan pengawasan akan terus dilakukan karena potensi manipulasi omzet tetap menjadi perhatian utama.
“Kami juga memeriksa selisih antara omzet riil dan pembayaran pajak. Jika ada selisih, akan diterbitkan surat kurang bayar. Ini bukan intimidasi, tapi penegakan kewajiban,” kata Emi.
Dalam kalkulasi kasarnya, operasi pengawasan malam itu saja berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp80 juta dalam enam bulan. Jika ditambah potensi dari sektor hotel dan hiburan malam, nilainya bisa menembus Rp100 juta.
“Kalau ini dilakukan konsisten, potensi PAD dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Emi optimis.
Operasi malam ini menjadi sinyal keras: bahwa era ‘usaha diam-diam tanpa bayar pajak’ sedang diburu habis. Pemerintah kota menagih tanggung jawab dari pelaku usaha yang selama ini nyaman dalam bayang-bayang kelalaian administratif.
Dan satu pesan penting kembali ditegaskan: menjalankan usaha di tanah kota, berarti ikut menafkahi kotanya.
(A1)