Polda Kalteng Tangkap 27 Pelaku Penjarahan Sawit di PT AKPL Seruyan, Diancam Hukuman Berat

Selasa, 13 Mei 2025 12:08 WIB - Dilihat: 82

IMG-20250513-WA0071_1

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Satu per satu pelaku penjarahan massal Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lahan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, akhirnya ditangkap. Sebanyak 27 orang diamankan oleh Polda Kalimantan Tengah dalam operasi besar yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan dalam konferensi pers pada Selasa (13/5/2024), menegaskan bahwa aksi para pelaku bukan sekadar pencurian, melainkan tergolong sebagai tindak pidana premanisme.

“Mereka tidak hanya mencuri TBS, tapi juga melakukan pengancaman, intimidasi, kekerasan, hingga perusakan fasilitas perusahaan,” tegasnya di Lobi Mapolda Kalteng.

Dari operasi itu, polisi mengamankan delapan barang bukti: tujuh kendaraan pikap—sebagian berisi sawit hasil jarahan—serta alat panen seperti egrek, tojok, dan cangkul.

“Ini bentuk nyata komitmen kami menjaga keamanan dan stabilitas investasi di Kalimantan Tengah,” imbuh Kapolda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor jika menemui aksi serupa.

Dirreskrimum Kombes Pol. Nuredy Irwansyah yang turut hadir menjabarkan lebih rinci identitas para pelaku, menyebut inisial nama-nama mereka satu per satu. Menurutnya, seluruh tersangka kini diproses oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Nuredy.

Tak hanya itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang bisa menjerat mereka dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

“Proses hukum terus berjalan. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar penegakan hukum ini berjalan lancar dan tegas,” tutupnya.

(A1)

 

Sumber : Hms Polda Kltg

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini