Kamis, 22 Mei 2025 06:48 WIB - Dilihat: 739
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyegelan sebuah perusahaan di Kabupaten Barito Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat dengan modus premanisme.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, usai dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan gelar perkara.
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa, dan saat ini tersangka R telah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ungkap Nuredy dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi penyegelan tersebut. Pasalnya, tindakan itu dilakukan oleh lebih dari satu orang.
“Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kalimantan Tengah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Komitmen kami jelas: tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Erlan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi masyarakat yang seharusnya berperan sebagai mitra dalam menjaga ketertiban, bukan justru menciptakan keresahan.
(A1)
Sumber : Hms Polda Kltg