Ketika Surat Edaran Gubernur Kalteng Tak Digubris

Kamis, 20 Februari 2025 12:59 WIB - Dilihat: 469

IMG-20250220-WA0005

Kalimantan Tengah, Seputarkalimantan.id

Ratusan Truk Angkut Batubara, CPO dan Logging, diduga masih beroperasi Melalui jalan Umum Ruas Gunung Mas – Palangka Raya.

Hal ini terlihat di sekitar jalan Gunung Mas – Palangka Raya .Truk bermuatan batubara, CPO, dan kayu gelondongan, Dengan berat muatan diatas daya dukung jalan terpantau Meluncur Dengan Lancar, Aman dan Makmur.

Ucap Hartany Soekarno,Seorang Pemerhati Masalah Sosial, Kepada Media online Seputarkalimantan.id. saat di bincangi Sebuah Warung Daerah Bukit Rawi. Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulpis, Kalimantan Tengah. Tadi pagi Kamis (20/2/2025)

Menurut nya sejak dikeluarkan nya Surat Edaran Gubernur No.500.11.1/06/2025, yang ditandatangani H.Sugianto Sabran. Tidak Sedikit pun Para Pengusaha Batubara, dan CPO, Termasuk Pengusaha Kayu Logging, yang mematuhi nya.

“Sepertinya mereka (Pengusaha) anggap Sepi Saja Surat Edaran Gubernur tersebut”, terang nya

Bang Hartany, Sapaan Akrab sehari-hari para wartawan yang juga sebagai Jurnalis Senior mengatakan, Seharusnya para pihak terkait melarang dengan tegas ratusan truk Itu yang tiap hari bebas menggeber dgn Gas Hitam dijalan umum tersebut.

“Keberadaan Truk itu sangat berdampak pada kerusakan aspal, kecelakaan kendaraan umum yang otomatis menyebabkan juga korban jiwa “, ungkap nya.

‘Wajar kah jika Masyarakat Menduga, bahwa Pihak Yang Berwenang terduga KKN”, Tanya Hartany Kepada Media Online Seputarkalimantan.id.

Sebelum nya di lansir dari Zonakota.com Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara angkutan batu bara yang melintasi Jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 500.11.1/06/2025, yang secara resmi melarang angkutan barang tambang dan kehutanan melewati jalur tersebut.

Katma F. Dirun, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi jalan, khususnya Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, yang selama ini menghadapi beban kendaraan yang cukup berat.

“Kami ingin memastikan bahwa jalan ini tetap memiliki daya dukung yang sesuai, yang idealnya hanya mampu menahan kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton. Oleh karena itu, kami mengambil keputusan untuk menghentikan sementara angkutan berat,” jelasnya, Kamis (13/2/2025).

Pemprov Kalteng juga menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan pihak kepolisian untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi. Tim pengawas sudah bersiap melakukan pemantauan di lapangan dan menegakkan peraturan yang berlaku.

“Terkait sanksi bagi pelanggar, saat ini kami lebih mengutamakan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kerusakan lebih lanjut,” tambahnya.

(Tim Redaksi)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini