Rabu, 30 April 2025 09:19 WIB - Dilihat: 35
Kuala Kapuas, 30 April 2025 — Komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memberantas korupsi kembali terbukti. Melalui proses penyelidikan intensif, Kejari Kapuas berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas yang menyeret Bendahara Pengeluaran, Elizabenth Indriyani, A.Md.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (29/4/2025), setelah penyidik mengantongi cukup bukti bahwa dana sekitar Rp1 miliar dari total pencairan hampir Rp15 miliar telah disalahgunakan. Modusnya berupa permintaan uang tunai dari PPTK dengan dalih pengelolaan kegiatan, namun tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Lutchas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas, menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan integritas di lingkungan pemerintahan.
“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan keuangan negara. Ini adalah komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas untuk menegakkan hukum secara profesional dan objektif,” ujar Kasi Intel, mewakili Kepala Kejari, saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Langkah berani Kejari Kapuas ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan aktivis antikorupsi di Kalimantan Tengah. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan dana publik.
“Ini bisa jadi awal pemulihan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Selama ini, banyak yang pesimis korupsi bisa disentuh di lingkar kekuasaan,” ujar Junaidi, aktivis antikorupsi di Kuala Kapuas.
Seputarkalimantan.id mencatat bahwa sejak dipimpin oleh Lutchas Rohman, Kejaksaan Negeri Kapuas menunjukkan tren penanganan kasus korupsi yang lebih agresif dan terbuka. Upaya ini menjadi cermin bahwa lembaga penegak hukum di daerah juga mampu bertindak independen dan progresif.
(A1)