Gagalkan Peredaran 46 Pil Ekstasi, Polresta Palangka Raya Ciduk Tersangka di Jalan Eka Sandehan

Senin, 5 Mei 2025 11:26 WIB - Dilihat: 683

IMG-20250505-WA0041

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Perang melawan narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Kali ini, sebuah aksi cepat dan terukur dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran puluhan pil ekstasi di kawasan Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Katimpun.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Berbekal informasi itu, kami langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (42) yang tengah berada di lokasi,” kata AKP Agung saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Senin (5/5/2025) pagi.

Pemeriksaan badan dan pakaian yang dilakukan di tempat, serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, membuahkan hasil mencengangkan. Sebanyak 46 butir pil ekstasi dengan total berat 28,7 gram ditemukan tersimpan rapi di kantong celana AH, terbungkus kantong plastik hitam.

“Jumlah dan beratnya jelas menunjukkan niat untuk mengedarkan. Kami langsung membawa tersangka ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Agung.

Kini AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(A1)

Sumber : Hms Polresta Pky

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini