Disdik Kalteng Pastikan SPMB 2025/2026 Bebas Pungutan, Ini Komitmen untuk Pendidikan Merata di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 25 April 2025 12:56 WIB - Dilihat: 499

images (6)

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 dipastikan bebas dari pungutan biaya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas, Safrudin, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kalteng wajib mematuhi ketentuan tersebut. Ia menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk melakukan penarikan biaya dalam bentuk apa pun selama proses SPMB berlangsung.

“Semua proses pendaftaran dilaksanakan tanpa pungutan biaya. Ini sudah menjadi kebijakan resmi, dan kami pastikan akan melakukan pengawasan ketat,” kata Safrudin saat sosialisasi juknis SPMB di Palangka Raya, Kamis (24/4/2025).

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama para orang tua siswa di daerah pelosok yang selama ini terbebani oleh biaya pendaftaran.

“Kalau memang benar-benar gratis, kami sangat bersyukur. Apalagi kami di desa jauh harus pikirkan biaya transportasi juga. Jadi kalau pendaftaran bisa tanpa pungutan, itu sangat membantu,” ujar Misnah (42), warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang tahun ini akan mendaftarkan anaknya ke SMA.

Sementara itu, siswi kelas IX asal Palangka Raya, Kanaya (15), juga mengaku lebih tenang menghadapi proses pendaftaran.

“Orang tua saya kerja serabutan, jadi tiap pengeluaran harus dipikirkan. Kalau daftar sekolah nggak bayar, saya bisa lebih fokus belajar buat lulus,” ujarnya. Jumat (25/4/2025)

Pihak Dinas Pendidikan juga menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat jika ditemukan indikasi pelanggaran. Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan serius, dan sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi.

Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Kalimantan Tengah, yang selama ini masih diwarnai disparitas akses pendidikan antara wilayah kota dan pedalaman. Diharapkan, kebijakan ini benar-benar memberi dampak nyata dan membuka peluang pendidikan seluas-luasnya bagi generasi muda di seluruh penjuru Bumi Tambun Bungai.

(A1)

 

Sumber Foto: Detikcom

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini