Dibekuk di Yogyakarta, Pembunuh Wanita Muda di Jalan Trans Kalimantan Ternyata Kabur Naik Pesawat

Jumat, 16 Mei 2025 10:36 WIB - Dilihat: 955

IMG_20250516_153523

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Pelarian AJ (23), pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang wanita muda, akhirnya berakhir di salah satu kafe di Yogyakarta. Ia dibekuk oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng, Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan Ditreskrimum Polda DIY setelah sempat melarikan diri ke luar Kalimantan menggunakan pesawat dari Banjarmasin.

“Pelaku berinisial AJ berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif lintas provinsi,” ungkap Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Aula Kahayan, Jumat (16/5/2025).

Kasus ini bermula dari temuan jasad seorang perempuan di tepi Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Penemuan mengerikan itu dilaporkan warga, yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengevakuasi korban dan melakukan proses penyelidikan. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum dan diautopsi,” jelas Erlan.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh pertengkaran yang dipicu rasa cemburu korban. Dalam pertengkaran itu, korban disebut melempar gawai ke arah AJ, yang kemudian merespons secara brutal hingga menyebabkan korban meregang nyawa.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul pada wajah korban, termasuk penekanan pada hidung dan mulut. Sebab kematian korban adalah mati lemas akibat dibekap,” ungkap Kepala Instalasi Forensik RS Bhayangkara, dr Ricka.

Dalam proses pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk membuang jasad korban, satu unit gawai, tiga helai pakaian, dan satu buah anting.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Dukungan itu sangat berarti dalam pengungkapan cepat kasus ini,” tutup Kombes Erlan.

(A1)

 

Sumber : hms polda kltg

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini