Rabu, 30 April 2025 03:01 WIB - Dilihat: 1317
Kuala Kapuas, Seputarkalimantan.id
Kejaksaan Negeri Kapuas akhirnya menahan Elizabenth Indriyani, A.Md, Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Selasa (29/4/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Uang Persediaan (UP) tahun 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait manipulasi pencairan dana. Elizabenth diketahui mengajukan pencairan dana secara bertahap hingga 17 kali dengan total hampir Rp15 miliar. Ironisnya, sebagian besar dana itu tidak disalurkan sesuai mekanisme. Beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bahkan diminta menyerahkan uang tunai kepada tersangka, melebihi nominal yang semestinya diterima.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini sistem korupsi yang dibungkus rapi oleh oknum bermental culas,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Lutchas Rohman, melalui Kasi Intel Kajari Kapuas, Lucky Kosasih Wiaya
Modus klasik tapi efektif: mencairkan dana dengan nama kegiatan sah, tapi memainkannya lewat sistem pengembalian tunai dari PPTK. Saat audit internal dilakukan, barulah kebocoran ini terendus. Dana negara raib, tanggung jawab ambruk, dan kepercayaan publik pun terkikis.
Penahanan Elizabenth bukan sekadar kasus personal. Ini seharusnya menjadi pukulan telak bagi birokrasi di Kabupaten Kapuas. Bagaimana mungkin pengawasan internal bisa sedemikian longgar hingga praktik seperti ini berlangsung hampir setahun?
Inspektorat telah menghitung kerugian negara senilai Rp1 miliar. Namun publik layak bertanya: apakah ini satu-satunya kasus? Ataukah hanya puncak gunung es dari kebiasaan lama yang selama ini dibiarkan?
Seputarkalimantan.id menyoroti bahwa transparansi dan integritas di tubuh pemerintahan daerah harus segera diperkuat. Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak yang lenyap tanpa pelajaran berarti.
Kejaksaan telah memberi sinyal keras. Sekarang giliran Bupati, Inspektorat, dan DPRD Kapuas untuk membersihkan rumahnya sendiri sebelum kepercayaan publik benar-benar mengering.
(A1)