Sabtu, 21 Juni 2025 10:34 WIB - Dilihat: 80
PALANGKA RAYA – Seputarkalimantan.id
Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya terciduk menunggak pembayaran pajak hingga hampir satu tahun. Situasi ini mendorong Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas di lapangan, Jumat malam (20/6/2025).
Didampingi aparat gabungan, tim BPPRD melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi usaha yang diketahui bandel. Hasilnya cukup mengejutkan: ada yang menunggak pajak hingga 10 bulan lamanya, meski tetap beroperasi seperti biasa.
“Sudah kami ingatkan berulang kali lewat surat tagihan. Tapi tidak digubris juga,” ungkap Kepala Bidang Penagihan BPPRD, Eddy Sunarto, saat diwawancarai usai giat malam itu.
Bukan Sekadar Tunggakan, Tapi Juga Diduga Manipulasi Omzet
Ironisnya, menurut Eddy, selain menunggak, beberapa pelaku usaha juga diduga tidak jujur dalam pelaporan omzet. Artinya, jumlah yang mereka laporkan ke pemerintah jauh lebih kecil dari kenyataan. Ini tentu merugikan daerah.
“Beberapa tempat sudah kami kirimi surat teguran yang ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota. Tapi hingga kini belum ada itikad baik,” ucapnya dengan nada geram.
Teguran Sudah, Berikutnya Bisa Penyegelan
BPPRD menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah penindakan disiapkan, mulai dari teguran lisan dan tertulis, hingga ke tahap lebih serius berupa penyegelan tempat usaha.
“Kami akan beri beberapa kali peringatan. Kalau tetap tidak ada perubahan, maka penutupan sementara bisa saja dilakukan bersama tim lintas instansi,” tegas Eddy.
Pajak Adalah Nyawa Pembangunan Daerah
Eddy pun mengingatkan bahwa ketaatan membayar pajak bukan semata kewajiban hukum, tapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.
“PAD kita bersumber dari pajak-pajak ini. Kalau pelaku usaha tidak jujur, bagaimana pembangunan bisa berjalan maksimal?” katanya.
Hingga kini, BPPRD masih mendata dan mengevaluasi kafe serta THM yang terindikasi bermasalah. Satu hal yang pasti, toleransi tidak akan diberikan bagi pelaku usaha yang tetap abai.
(A1)