Kamis, 17 Juli 2025 12:05 WIB - Dilihat: 404
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Di tengah sorotan publik dan riuhnya spekulasi media, dua pucuk pimpinan daerah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tampil satu suara. Mereka menepis semua keraguan soal polemik penarikan aset tanah yang digunakan sebagai komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya.
Panggung perayaan HUT ke-60 Pemerintah Kota dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7/2025), menjadi saksi pernyataan tegas Gubernur Kalteng di hadapan publik. Ditemani langsung Wakil Gubernur Edy Pratowo dan Wali Kota Fairid, Agustiar menutup isu dengan satu kalimat penuh makna:
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain ditarik,” tegas Agustiar, disambut anggukan dari Fairid.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan kabar yang sempat beredar sejak pertengahan Juni lalu, usai beredarnya surat resmi Gubernur Kalteng Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dua aset milik Pemprov yang digunakan Pemko Palangka Raya.
Salah satu aset yang menjadi perhatian publik adalah tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, tempat berdirinya Kantor Wali Kota Palangka Raya.
“Kami Kompak, Tidak Ada Masalah”
Wali Kota Fairid Naparin yang berdiri di sisi Gubernur, mempertegas bahwa koordinasi antara Pemko dan Pemprov selama ini berjalan baik. Ia menyebut isu aset tidak pernah menjadi masalah internal, hanya ramai karena sorotan media.
“Dari dulu tidak pernah ada masalah. Ini hanya jadi ramai karena pemberitaan. Kami sudah komunikasi, dan hasilnya baik-baik saja,” ucap Fairid.
Ia juga menyampaikan pengertian terhadap posisi Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat yang memang memiliki tugas untuk menata aset daerah, namun hal itu tidak berarti terjadi konflik atau tarik-menarik kekuasaan.
“Kami satu sistem. Pemprov dan Pemko itu satu tubuh. Dan hari ini masyarakat bisa melihat sendiri: kami berdiri bersama, tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Isu Aset, Isu Biasa yang Dibesar-besarkan?
Sebelumnya, surat gubernur bertanggal 13 Juni 2025 sempat memantik tanya di kalangan ASN dan warga Palangka Raya. Dua aset besar disebut dalam surat tersebut:
1. Tanah kawasan industri UMKM di Jalan Temanggung Tilung yang direncanakan akan dibangun RSUD.
2. Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Keduanya diminta untuk diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi paling lambat Desember 2025.
Namun kini, situasi berbalik. Klarifikasi langsung Gubernur Kalteng menjadi penyejuk isu yang sempat membara. Tak hanya sekadar klarifikasi, pernyataan ini menunjukkan sinyal kuat bahwa urusan antar pemerintah daerah bisa diselesaikan dengan komunikasi, tanpa konflik dan tanpa drama.
Pesan Simbolik di Tengah Perayaan Kota
Momentum HUT Kota Palangka Raya dimanfaatkan para pemimpin daerah untuk menyampaikan pesan penting: pemerintahan harus solid dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan tergiring opini.
Dalam suasana penuh sukacita dan rasa syukur atas usia ke-68 Kota Palangka Raya, publik justru mendapatkan hadiah tambahan kejelasan dan kekompakan antara Gubernur dan Wali Kota.
Kini masyarakat bisa menarik napas lega. Kantor Wali Kota tetap berdiri di atas tanah yang dipakai seperti biasa, dan roda pemerintahan tetap berputar tanpa gangguan.
(A1)