Hak Jawab: Kuasa Hukum H.S. Bantah Tuduhan Penguasaan Ratusan Hektare Lahan

Kamis, 21 Agustus 2025 10:11 WIB - Dilihat: 60

IMG_20250821_220816

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Redaksi menerima surat resmi dari GRH Law Office, kuasa hukum Hadi Suwandoyo (Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya), terkait pemberitaan Seputarkalimantan.id berjudul “Mafia Tanah Membayang di Palangka Raya: Mantan Lurah Kalampangan Diduga Kuasai Ratusan Hektare Lahan”.

Dalam surat via email itu tertanggal 21 Agustus 2025 itu, pihak kuasa hukum menyampaikan bantahan sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Berita yang dimuat oleh Seputarkalimantan.id tidak benar, fitnah, hoax, dan tidak sesuai fakta,” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.

Menurut mereka, isu yang berkembang seolah-olah Hadi Suwandoyo menguasai lahan hingga 850 hektare di Kelurahan Sabaru adalah tuduhan yang tidak berdasar. “Klien kami tidak pernah melakukan penguasaan sebagaimana dituduhkan. Klaim tersebut sangat merugikan nama baik klien kami,” jelas kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan, jika terdapat sengketa tanah di wilayah Kelurahan Kalampangan dan Sabaru, hal itu adalah persoalan antar kelompok tani, bukan tindakan pribadi Hadi Suwandoyo.

Lebih jauh, mereka menolak keras adanya tudingan bahwa Hadi Suwandoyo bekerja sama dengan oknum dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. “Itu adalah fitnah yang menyesatkan,” tegas GRH Law Office.

Kuasa hukum menyatakan, pemberitaan sebelumnya bersifat sepihak, subjektif, dan tidak berimbang. “Kami menilai penulisan berita tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tidak pernah melakukan konfirmasi langsung sebelum memuat berita,” ujarnya.

Dalam surat itu, mereka juga meminta agar pemberitaan sebelumnya diturunkan dari portal Seputarkalimantan.id, karena dianggap sangat merugikan klien mereka.

 

Catatan Redaksi

Hak jawab ini ditayangkan sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 5 ayat (2), bahwa pers wajib melayani hak jawab.

 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!