Senin, 30 Juni 2025 10:00 WIB - Dilihat: 581
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Barak sepi di Jalan Menteng XXII itu seketika berubah jadi lokasi penggerebekan. Senin siang, suasana mencekam meliputi kawasan tersebut saat tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AR (30) yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu siap edar di saku celananya.
Tak ada waktu untuk berpikir. Berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka, polisi langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menggerebek barak yang selama ini dicurigai menjadi sarang transaksi barang haram.
“Kami mulai penyelidikan sejak pukul 10.00 WIB, dan satu jam kemudian berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (30/6/2025) sore.
Di hadapan warga yang ikut menyaksikan, polisi memeriksa tubuh AR dan menemukan 12 paket diduga sabu dengan berat total 3,37 gram semuanya disimpan rapi dalam saku celananya. Tersangka tak bisa mengelak. Ia mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Pengakuannya, sabu itu untuk diedarkan. Tapi kami akan telusuri lebih jauh siapa pemasoknya,” tegas Agung.
AR langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Langkahnya terhenti, masa depannya kini terancam gelap. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejahatan Narkoba Mengintai di Sekitar Kita
Kasus ini kembali mengingatkan kita bahwa peredaran narkotika tak lagi mengenal tempat dan waktu. Bahkan di kawasan pemukiman padat, narkoba bisa menjalar diam-diam, menghancurkan masa depan generasi muda.
Warga diminta terus waspada dan tidak ragu melaporkan jika melihat gelagat mencurigakan. Karena satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa.
(A1)
Sumber : Hms Polresta Pky