Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Rangas II Dilaporkan ke Kejati: Masyarakat Kecewa, Camat Bungkam Soal Pemeriksaan

Minggu, 22 Juni 2025 05:55 WIB - Dilihat: 1109

IMG_20250622_174125

Seruyan – Seputarkalimantan.id

Aroma ketidakberesan di Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, akhirnya menyeruak ke permukaan. Warga yang sudah lama menyimpan kekecewaan atas kepemimpinan Kepala Desa, melaporkan dugaan korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh warga yang didampingi kuasa hukum, Jeffriko Seran,SH MH., dengan menyebut adanya kejanggalan dalam realisasi program-program desa, termasuk pengadaan bibit sawit, ternak sapi, dan pembangunan kandang ayam pada tahun 2019, yang menelan anggaran lebih dari Rp600 juta.

“Semua program itu ada tim pelaksana kegiatan (TPK) yang ditunjuk, tapi dalam praktiknya justru kepala desa yang mengambil alih penuh pelaksanaan hingga belanja barang. TPK dan kaur keuangan hanya jadi formalitas tidak tahu menahu,” kata Jeffriko saat diwawancarai Seputarkalimantan.id, Minggu (22/6/2025).

Menurutnya, masyarakat merasa tidak pernah benar-benar merasakan manfaat dari program-program yang dibiayai dengan dana desa tersebut. Lebih parah lagi, upaya mediasi dan penyampaian aspirasi masyarakat selama ini selalu mentok pada sikap kepala desa yang disebut “arogan dan menutup diri”.

“Janji menyejahterakan hanya tinggal janji. Tapi ketika dana turun, semuanya seolah milik pribadi. Ini yang membuat masyarakat kecewa dan akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Jeffriko.

 

Camat: Administrasi Desa Rapi, Belum Ada Pemeriksaan

Sementara itu, Camat Danau Seluluk Sumanti, dalam pernyataan resminya kepada redaksi menyebut bahwa pihaknya belum menerima indikasi penyimpangan dalam laporan keuangan desa.

“Secara administrasi pelaporan keuangan Desa Tanjung Rangas II sangat rapi dan selalu tepat waktu. Saya tidak akan menandatangani berkas kalau SPJ tahun sebelumnya belum selesai,” ujar Camat, yang mengaku melakukan pengawasan berkala melalui Kasi PMD.

Namun demikian, Camat membenarkan bahwa sudah ada laporan dari anggota BPD ke kantor kecamatan, yang menyoroti dugaan penyimpangan. Namun surat tersebut tidak meminta pemeriksaan, melainkan hanya usulan pemberhentian kepala desa, sehingga pihak kecamatan tidak melanjutkan laporan ke Inspektorat atau Bupati Seruyan.

“Kami sempat mengundang semua pihak, termasuk BPD dan tokoh masyarakat untuk mediasi, tapi tidak ada yang hadir. Kami belum menyurati Inspektorat,” tambah Camat.

Ironisnya, saat ini Kasi PMD Kecamatan sedang menjalankan ibadah haji, sehingga informasi rinci soal program ketahanan pangan yang menjadi sorotan pelapor tidak bisa didalami lebih lanjut oleh pihak kecamatan.

 

Masyarakat Minta Transparansi dan Proses Hukum Ditegakkan

Jeffriko menegaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng adalah langkah serius masyarakat untuk mencari keadilan dan kebenaran.

“Ini bukan sekadar kritik, ini bentuk kepedulian terhadap dana negara yang harusnya untuk rakyat. Kami yakin Kejati akan menangani secara profesional, dan jika ditemukan bukti kuat, bukan tidak mungkin tahun-tahun anggaran lain juga ikut diusut,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaporan ini datang dari berbagai elemen, termasuk Linmas, Kaur Pemerintahan Desa, dan sebagian anggota BPD.

“Kami tidak ingin fitnah. Biarlah proses hukum yang menjawab apakah ini murni kesalahan administratif atau memang ada unsur pidana,” pungkasnya.

Pihaknya berharap laporan ini bisa menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa di Kalimantan Tengah agar tidak memperlakukan anggaran desa seperti milik pribadi, tetapi sebagai amanah demi kesejahteraan rakyat.

“Media Seputarkalimantan.id masih menunggu Kepala Desa Tanjung Rangas II untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada publik, demi memastikan keseimbangan informasi dan hak jawab yang adil sebagaimana amanat UU Pers.”

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini