Bupati Kotim Batalkan SK Kadisbudpar Usai Somasi: Kuasa Hukum Ungkap Serangkaian Pelanggaran

Kamis, 20 November 2025 09:46 WIB - Dilihat: 3452

IMG_20251120_093730

KOTIM — Seputarkalimantan.id

Polemik pengangkatan pejabat tinggi pratama di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memasuki babak baru. Somasi resmi yang dilayangkan Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA sebagai kuasa hukum Yusmiati, S.Sos. mengungkap keberatan keras atas pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung, S.Sos., M.M. sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim.

Dalam rilis resminya yang di Terima Redaksi Seputarkalimantan.id, Kamis (20/11/2025), Suriansyah Halim menilai kebijakan Bupati Kotim telah bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih jauh, ia menegaskan, pejabat yang diangkat justru merupakan pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt dalam perkara yang menyeret nama kliennya.

Tidak hanya itu, dua laporan polisi lain juga disebutkan dalam somasi:

LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng, tanggal 01 Agustus 2024.

LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng, tanggal 05 Desember 2024.

Somasi tersebut menjadi rangkaian lanjutan dari Nota Keberatan yang mereka sampaikan pada 17 November 2025.

 

Bupati Akhirnya Menerbitkan SK Pembatalan

Tekanan hukum itu akhirnya berbuah langkah korektif. Pada 19 November 2025, Bupati Kotim menerbitkan SK Nomor 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025 yang membatalkan pengangkatan pejabat yang bersangkutan.

Kuasa pelapor menyambut baik langkah itu dan menyebutnya sebagai “pengakuan atas keberatan hukum yang kami sampaikan melalui somasi.”

Menurut Suriansyah Halim, pembatalan tersebut membuktikan bahwa mekanisme kontrol hukum dan advokasi masyarakat bekerja efektif untuk menjaga integritas pelayanan publik.

 

Kuasa Hukum Tegaskan: Setiap Pejabat Wajib Tunduk pada Hukum

Dalam rilisnya, Suriansyah Halim menyampaikan tiga poin penting mengenai sikap hukum mereka:

1. Mengapresiasi langkah Bupati Kotim

Karena telah menghormati proses hukum dan memperbaiki kebijakan yang sebelumnya dianggap bermasalah.

2. Menegaskan pentingnya kontrol publik

Somasi ini menjadi contoh nyata bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menuntut agar pemerintah mematuhi aturan.

3. Mengingatkan pejabat daerah

Agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana, kerugian daerah, maupun dampak politik.

“Setiap pejabat publik wajib bertindak berdasarkan hukum. Setiap keputusan yang melanggar aturan harus dibatalkan dan dikoreksi,” tegasnya.

 

Pesan Publik: Ini Preseden Penting untuk Penegakan Hukum Pemerintahan

Lebih jauh, kuasa pelapor menekankan bahwa keberhasilan somasi ini adalah preseden penting bagi masyarakat luas agar tidak ragu menegakkan hukum ketika melihat dugaan pelanggaran dalam birokrasi.

“Kami akan terus mengawal proses ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutupnya.

Seputarkalimantan.id akan terus mengikuti perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk sikap pejabat terkait dan langkah administratif Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

(Red)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!