Sabtu, 21 Juni 2025 10:43 WIB - Dilihat: 71
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Di tengah laju pembangunan kota yang terus bergulir, Pemerintah Kota Palangka Raya menabuh genderang komitmen: bahwa rumah bukan hanya bangunan fisik, melainkan hak setiap warga untuk hidup layak, adil, dan manusiawi.
Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (20/6/2025), ketika Wakil Wali Kota Achmad Zaini menyampaikan pandangan eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pembangunan perumahan tak bisa lagi hanya mengikuti irama investor atau selera pasar. Ia harus selaras dengan jiwa kota ini berpihak pada rakyat, menghargai ruang hidup, dan memuliakan masa depan,” tegas Zaini dalam sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna itu.
Dengan nada penuh ketegasan, Zaini memaparkan delapan prinsip utama yang dijadikan fondasi dalam Raperda tersebut: keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.
Ia menekankan bahwa prinsip keterjangkauan menjadi nyawa utama dari regulasi ini agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak sekadar menjadi penonton dalam geliat pembangunan, tetapi memiliki pijakan nyata di atas tanahnya sendiri.
“Tak boleh ada warga yang terpinggirkan hanya karena tak mampu membeli rumah. Kami ingin hunian sederhana, menengah, dan mewah tumbuh seimbang. Kota ini untuk semua, bukan segelintir,” ucapnya lantang.
Zaini juga mengingatkan soal keberlanjutan, bahwa pembangunan yang gegabah hanya akan meninggalkan luka pada lingkungan dan beban sosial bagi generasi mendatang. “Kami tidak ingin hari ini membangun, esoknya menyesal,” katanya, lirih namun tegas.
Soal keadilan dan kepastian hukum, Zaini memastikan Raperda ini disusun bukan untuk mempersulit, melainkan memberi jaminan yang adil bagi masyarakat, pengembang, dan pemerintah. Pelibatan perangkat teknis serta sinkronisasi dengan peraturan nasional turut menjadi bagian penting dari prosesnya.
Lebih jauh, ia menyinggung pentingnya keterbukaan dan keseimbangan dalam setiap kebijakan tata ruang. “Regulasi ini bukan hanya soal membangun rumah. Ini soal membangun harapan, menyusun masa depan, dan menjaga kepercayaan publik,” tuturnya.
Zaini menutup pernyataannya dengan harapan besar: agar Raperda ini kelak menjadi tonggak lahirnya kawasan permukiman yang tidak hanya tertata, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan, inklusivitas, dan kualitas hidup warga Palangka Raya.
(A1/Mc)