Aktivis Pertanyakan Legalitas Izin PT Borneo Kayu Indah, Surat Konfirmasi Tak Dijawab Manajemen

Kamis, 21 Agustus 2025 12:54 WIB - Dilihat: 692

IMG_20250821_155139

Palangka Raya, Seputarkalimantan.id

Aktivis pemerhati lingkungan dan pembangunan Kalimantan Tengah, Eman Supriyadi, kembali menyoroti aktivitas PT Borneo Kayu Indah (BKI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. Kritik itu mencuat setelah surat permohonan konfirmasi dan wawancara yang ia layangkan pada 13 Agustus 2025 lalu tidak mendapat jawaban dari pihak perusahaan.

Dalam surat resmi tersebut, Eman yang juga tercatat sebagai reporter GaptaTV Kalteng meminta klarifikasi terkait dokumen dan perizinan operasional perusahaan. Sedikitnya ada empat poin penting yang dipertanyakan, yakni:

 

1. Aturan ketenagakerjaan yang disahkan Disnakertrans.

 

2. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

 

3. Uji kelayakan mesin produksi.

 

4. Keberadaan tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“Surat itu sudah saya layangkan resmi, bahkan ada tanda terima dari pihak perusahaan dan Polsek Bukit Batu. Tapi sampai hari ini, manajemen PT. BKI tidak memberikan jawaban apa pun, termasuk pimpinan mereka, Jagdish Singh, yang sekarang sudah menjadi WNI. Saya hubungi lewat WhatsApp pun tidak direspons,” tegas Eman dalam jumpa pers yang digelar Kamis (21/8/2025) siang di Palangka Raya.

 

Dugaan Izin Bermasalah

Menurut Eman, sikap diam manajemen justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan belum memiliki izin lengkap, termasuk dokumen Amdal maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan). “Saya mendapat informasi dari orang dalam bahwa pengurusan Amdal di DLH masih antre. Kalau masih proses, berarti tidak mungkin mereka sudah punya izin. Tapi nyatanya, perusahaan tetap beroperasi penuh,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran tata ruang. Dari informasi lapangan, lokasi berdirinya pabrik diduga masuk kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dijadikan tempat industri. “Saya akan menemui Kepala DLH dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk meminta kejelasan status kawasan di sana. Kalau benar kawasan hutan, kenapa bisa ada aktivitas industri besar?” katanya.

 

Pekerjakan Warga Lokal, tapi Pajak Diragukan

Meski demikian, Eman mengapresiasi langkah PT. BKI yang memberdayakan warga lokal. “Karyawan diambil dari sekitar Tangkiling, Sei Gohong, dan Banturung. Itu patut diapresiasi. Tapi jangan karena menyerap tenaga kerja lalu kita tutup mata pada dugaan pelanggaran izin dan potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia menduga perusahaan belum membayar pajak karena syarat administrasi berupa izin dan dokumen belum lengkap. “Negara bisa dirugikan. Mana mungkin mereka bisa bayar pajak kalau izin saja belum punya. Apalagi produk mereka plywood untuk ekspor keluar negeri,” ujarnya.

 

Rencana Aksi Massa

Lebih jauh, Eman mengaku tengah menyiapkan aksi bersama massa di depan pabrik PT BKI. “Mungkin akhir Agustus atau pertengahan September. Bisa saja lebih cepat. Aksi ini untuk membuka mata manajemen agar taat aturan. Kalau izinnya lengkap, tentu mereka tidak akan keberatan menjawab surat saya,” tegasnya.

Eman pun mendesak pemerintah provinsi, khususnya DLH dan Dinas Kehutanan, agar lebih tegas dalam mengawasi perusahaan. “Kalau izin masih berproses, seharusnya DLH melarang dulu perusahaan beroperasi. Kalau dibiarkan, sama saja ada pembiaran, dan ini bisa merugikan negara,” pungkasnya.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Borneo Kayu Indah (BKI) belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi maupun pertanyaan yang dilayangkan Eman Supriyadi. Seputarkalimantan.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Borneo Kayu Indah untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.

 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!