Selasa, 22 April 2025 12:23 WIB - Dilihat: 3454
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Seorang pria berinisial Dn (50) diamankan dalam operasi tersebut. Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu dan telah menjadi target penyelidikan aparat berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tiga paket sabu seberat total sekitar 15,26 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Barang bukti lain yang disita antara lain satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, sebuah kantong plastik, dan satu unit handphone.
AKP Agung menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti dari badan dan rumah tersangka.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami juga menyita alat-alat yang biasa digunakan untuk menyiapkan paket sabu,” tambahnya pada Selasa (22/4/2025).
Saat ini, Dn dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tutup Agung.
(A1/dk_reborn)