Gempur Narkoba: Polda Kalteng Ringkus 11 Tersangka, Sabu 274 Gram Dimusnahkan

Sabtu, 19 April 2025 05:20 WIB - Dilihat: 520

IMG-20250419-WA0032_1

PALANGKA RAYA,Seputarkalimantan.id

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Februari hingga Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba di sembilan lokasi berbeda.

“Dari tujuh kasus tersebut, kami mengamankan 11 orang tersangka,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (19/4/2025).

Dari tangan para tersangka, aparat menyita 26 paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 274,6 gram. Usai proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan surat ketetapan status benda sitaan untuk dilakukan pemusnahan.

 

Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode pelarutan menggunakan cairan Hydrochloric Acid hingga larut sempurna, kemudian limbahnya dibuang ke tempat yang aman dan ramah lingkungan.

“Sebagian kecil dari sabu itu tetap kami sisihkan untuk keperluan persidangan,” jelas Erlan.

Ke-11 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Masyarakat Turut Berperan

Polda Kalteng juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Ini bukti bahwa masyarakat Kalimantan Tengah punya kesadaran tinggi untuk memerangi bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi sinergi ini,” ucap Erlan.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus mengintai generasi muda. Oleh karena itu, kolaborasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar Kalimantan Tengah bisa menjadi zona bebas narkoba.(A1/Rls)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini