BKPSDM: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Proses di BKN, Gaji Sementara Pakai Dana BOS

Kamis, 2 Oktober 2025 07:23 WIB - Dilihat: 162

IMG_20251002_191748

Palangka Raya – Seputarkalimantan.id

Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palangka Raya hingga kini masih berlangsung. Plt. Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, menjelaskan bahwa tahapan saat ini masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jumlahnya ada 1.529 orang untuk Kota Palangka Raya. Karena jadwalnya serentak di seluruh Indonesia, maka proses di BKN agak lama,” jelas Mardian Ardi kepada Seputarkalimantan.id, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, sambil menunggu SK pengangkatan PPPK terbit, mekanisme penggajian masih menggunakan pola lama hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Khusus bagi guru yang sebelumnya digaji melalui sekolah, sementara ini tetap dibayarkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tidak boleh dihentikan oleh sekolah. Sama seperti di OPD lain, tetap dianggarkan sesuai surat KemenPANRB,” tegasnya.

Dengan demikian, status guru yang telah dinyatakan lulus PPPK paruh waktu tidak sepenuhnya menggantung. Mereka tetap memperoleh hak gaji, meski mekanismenya masih menunggu kejelasan dari pusat.

Sementara itu, kalangan pendidikan berharap agar SK pengangkatan PPPK paruh waktu dapat segera diterbitkan, sehingga para guru benar-benar menerima hak sebagai ASN sesuai amanat regulasi.

 

(A1)

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

error: Content is protected !!