Minggu, 31 Agustus 2025 07:14 WIB - Dilihat: 106
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100/685/Bag.Pem/VIII/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan Lingkungan di Kota Palangka Raya. Edaran yang ditandatangani pada Sabtu, 30 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Palangka Raya.
Dalam surat tersebut, Wali Kota menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusifitas wilayah, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas publik maupun lingkungan masyarakat.
Ada beberapa poin penting yang menjadi instruksi Wali Kota Fairid, di antaranya:
1. Aktivasi Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Camat dan lurah diminta kembali mengaktifkan poskamling di wilayah masing-masing serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan.
2. Perlindungan Fasilitas Publik. Kepala perangkat daerah diinstruksikan meningkatkan pengawasan agar sarana dan prasarana pelayanan publik tetap terjaga dan aman.
3. Pengendalian Perjalanan Dinas dan Komunikasi Publik. Kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan dinas ke luar daerah kecuali sangat mendesak, menghindari pernyataan provokatif, membangun komunikasi publik yang santun, serta bijak dalam publikasi kegiatan.
Secara khusus, Wali Kota menegaskan agar setiap kegiatan seremonial tidak dipublikasikan jika hanya bersifat seremonial semata tanpa nilai edukatif maupun informatif terkait pembangunan.
“Menjaga keamanan dan kewaspadaan bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Perangkat daerah hingga masyarakat harus bergerak serentak,” demikian bunyi arahan Fairid dalam surat edaran tersebut.
Edaran ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga ketertiban dan stabilitas, di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.
(A1)