Selasa, 26 Agustus 2025 12:11 WIB - Dilihat: 629
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Wali Kota Fairid Naparin memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan mengalami kenaikan.
“Pemko Palangka Raya tidak ingin membebani masyarakat. Maka itu tidak ada kebijakan untuk menaikkan PBB-P2,” tegas Fairid, Senin (25/8/2025).
Pernyataan itu sekaligus menepis kekhawatiran warga, menyusul ramainya pemberitaan mengenai kenaikan tarif PBB di sejumlah daerah di Indonesia.
Tak hanya menjaga tarif tetap stabil, Pemko Palangka Raya juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang menunggak.
“Diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya juga diberlakukan. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Fairid.
Kebijakan penghapusan denda ini berlaku hingga 30 September 2025. Dengan begitu, warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban.
“Perlu diketahui, untuk penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak, dendanya telah kami hapuskan,” beber Wali Kota dua periode tersebut.
Meski begitu, Fairid tetap mengingatkan agar masyarakat Palangka Raya menumbuhkan kesadaran membayar pajak tepat waktu. “Partisipasi masyarakat sangat penting demi mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(A1/Mc)