Sabtu, 23 Agustus 2025 09:18 WIB - Dilihat: 771
Palangka Raya – Seputarkalimantan.id
Kuasa pendamping Kelompok Tani Lewu Taheta, Men Gumpul, menepis anggapan bahwa konflik sengketa lahan yang melibatkan pihaknya terkait dengan isu SARA. Dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Galaxy Palangka Raya, Kamis (21/8/2025) malam, ia menegaskan bahwa seluruh pernyataannya selama ini berbasis pada fakta dan data, bukan fitnah.
“Tidak ada isu SARA sebenarnya, tidak ada fitnah terkait yang saya sampaikan. Kami berbicara fakta dan berbicara data,” ujar Men Gumpul di hadapan sejumlah awak media.
Menurutnya, pernyataan soal posisi warga transmigrasi yang sempat ia lontarkan hanyalah pengingat agar tetap menjunjung adab. “Saya hanya mengingatkan, pendatang di tanah Dayak seharusnya tahu diri. Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Itu bukan memusuhi, tapi soal menghargai tuan rumah,” katanya.
Singgung H.S. dan Istrinya
Men Gumpul juga menyinggung nama H.S., Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, yang disebutnya memiliki kedekatan dengan Kelompok Tani Jadi Makmur.
“Yang pasti H.S. itu nempel seperti kertas dan perangko dengan kelompok itu. Apakah dia pengurus atau anggota saya tidak tahu. Tapi kami punya bukti soal keterlibatannya, termasuk bersama istrinya, Y,” ungkap Men Gumpul.
Ia menuding istri H.S., yang menjabat Lurah Kalampangan, turut hadir dalam sejumlah pengukuran lahan yang disengketakan. “Kenapa justru Lurah Kalampangan dan stafnya ikut proaktif di lahan Sabaru? Padahal ini bukan wilayah mereka,” ujarnya.
Selain itu, Men Gumpul menyebut adanya plang nama H.S. yang dipasang di atas lahan masyarakat Lewu Taheta, serta tercatatnya nama H.S. dan istrinya dalam sejumlah dokumen pertanahan.
Hak Jawab Pengacara H.S.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, pengacara H.S., melalui surat resmi yang dikirim ke redaksi Seputarkalimantan.id, menyampaikan keberatan atas tudingan yang diarahkan kepada kliennya.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, H.S., tidak pernah melakukan penguasaan ratusan hektare lahan sebagaimana diberitakan. Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik klien kami maupun keluarga,” tulis kuasa hukum H.S.
Pengacara H.S. juga meminta agar pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya diturunkan, serta menegaskan bahwa isu keterlibatan mafia tanah tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang kuat.
Potensi Konflik Lebih Luas
Men Gumpul di sisi lain menyebut, klaim lahan Kelompok Jadi Makmur bukan hanya terhadap masyarakat Lewu Taheta, melainkan juga menyasar sembilan kelompok masyarakat lain, mulai dari Kereng Bengkirai hingga Sabaru.
“Kalau kasus Lewu Taheta ini benar-benar terungkap, maka kelompok lain juga akan ikut bersuara. Karena persoalan klaim lahan ini bukan hanya satu titik, tapi meluas,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi Redaksi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Seputarkalimantan.id telah melayangkan pertanyaan tertulis kepada H.S. guna meminta tanggapan atas pernyataan Men Gumpul. Namun hingga berita ini diterbitkan, H.S. belum memberikan jawaban.
(A1)